Senin, 27 Juli 2026 WIB

Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dari 35 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Redaksi - Rabu, 22 April 2026 14:55 WIB
Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dari 35 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika
Acara pemusnahan BB hasil kejahatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rozano Yudistira, melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Ini adalah implementasi kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan terhadap perkara pidana yang sudah inkracht, sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP," kata Roland dalam keterangannya.
Ia merinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, meliputi 23 perkara narkotika, 3 perkara pencurian, 2 perkara maisir atau judi online, 2 perkara kesusilaan, 1 perkara ITE, 2 perkara pertambangan, serta 2 perkara migas.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis ganja seberat 1.670,74 gram, sabu seberat 1.487,74 gram, serta 11 unit telepon genggam dari berbagai merek.
Roland menegaskan, pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan putusan hukum, tetapi juga langkah preventif untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dirut Perumda Tirtanadi Sumut Ardian Surbakti dan Kajatisu Harli  Siregar Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan, Wujud Kepedulian Sosial Pegawai Lapas Kelas I Medan
Kajari Medan Silaturahmi dengan Forwakum Sumut, Tegaskan Tidak Antikritik
Tepung Tawari Calon Jemaah Haji, Bobby Nasution: Jaga Kesehatan, Kekompakan, dan Nama Baik Sumut
Rico Waas Dorong Fiskal Kuat dan Kolaborasi Antar Kota
Menjelajahi Gua Kalam Aceh Selatan, Surga Wisata Alam Sejuk dengan Panorama Eksotis
 
Komentar
 
Berita Terbaru