Minggu, 26 Juli 2026 WIB

Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dari 35 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Redaksi - Rabu, 22 April 2026 14:55 WIB
Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dari 35 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika
Acara pemusnahan BB hasil kejahatan.

MATATELINGA, Aceh Selatan :Kejaksaan Negeri Aceh Selatan memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode November 2025 hingga April 2026, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan itu berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB dan dihadiri sejumlah unsur Forkopimda serta instansi terkait, termasuk perwakilan pemerintah daerah, kepolisian, pengadilan, hingga Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dirut Perumda Tirtanadi Sumut Ardian Surbakti dan Kajatisu Harli  Siregar Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan, Wujud Kepedulian Sosial Pegawai Lapas Kelas I Medan
Kajari Medan Silaturahmi dengan Forwakum Sumut, Tegaskan Tidak Antikritik
Tepung Tawari Calon Jemaah Haji, Bobby Nasution: Jaga Kesehatan, Kekompakan, dan Nama Baik Sumut
Rico Waas Dorong Fiskal Kuat dan Kolaborasi Antar Kota
Menjelajahi Gua Kalam Aceh Selatan, Surga Wisata Alam Sejuk dengan Panorama Eksotis
 
Komentar
 
Berita Terbaru