Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Andie Saputra, S.H., CRMO, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Anton Susilo, S.H., menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan tiga surat perintah penahanan yang diterbitkan pada Februari 2026. Para tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah Panwaslih Kota Subulussalam sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan alternatif Pasal 3 undang-undang yang sama," ujar Kajari Andie Saputra, Selasa (3/2/2026)
Baca Juga:
Sekitar pukul 22.05 WIB, tim penyidik dengan dukungan Tim Intelijen Kejari Subulussalam membawa para tersangka ke Rumah
Tahanan Negara Kelas II B Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, untuk menjalani penahanan sementara selama 20 hari, terhitung sejak 2 hingga 21 Februari 2026.
Sebelumnya, Kejari Subulussalam juga telah menahan Bendahara Panwaslih Kota Subulussalam, Senen Sulistia Martha, pada 26 Januari 2026 dalam perkara yang sama.
Penetapan dan penahanan para tersangka, menurut kejaksaan, didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan hasil audit tersebut, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,61 miliar.
Kejari Subulussalam menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.
Baca Juga: