Kamis, 15 Oktober 2026 WIB

Polres Aceh Selatan Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Dua Anak di Bakongan

Putra - Jumat, 19 Desember 2025 10:50 WIB
Polres Aceh Selatan Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Dua Anak di Bakongan
Pelaku pelecehan

MATATELINGA, Aceh Selatan :Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan. Kejahatan serius tersebut menimpa dua anak perempuan di bawah umur, masing-masing berusia 5 dan 6 tahun.

Penindakan cepat aparat kepolisian ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diterima pada Jumat, 19 Desember 2025. Terduga pelaku berinisial S (37) diamankan lebih dahulu oleh personel Polsek Bakongan di Gampong Darul Ihsan, Kecamatan Bakongan, Kamis (18/12) sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca Juga:

Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran informasi serta mengumpulkan alat bukti awal. Usai diamankan, terduga pelaku langsung diserahkan ke penyidik Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadliansyah, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, cepat, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:
"Setelah laporan diterima, kami segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Bakongan. Begitu keberadaan terduga pelaku diketahui, personel Unit IV PPA langsung melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah yang sah. Kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi atensi khusus dan kami tangani dengan sangat serius," tegasnya.

Sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 47 juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sembari melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Setiap dugaan tindak pidana diminta segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya rasa aman, keadilan, dan ketertiban di tengah masyarakat.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pembangunan Jembatan Bailey Teupin Reudeup Penghubung Bireuen–Aceh Utara Capai 99 Persen
BMKG; Waspadai  Fenomena Yang Mempengaruhi Cuaca di Wilayah Sulawesi Utara
Kejati Aceh Raih Predikat WBK Tahun 2025
LAZISKU Bangun Sumur Bor di Aceh Tamiang,Penanganan Krisis Air Bersih di Daerah Pasca Bencana.
Pelindo Regional 1 Dirikan Dua Posko Kemanusiaan untuk Penyintas Banjir di Aceh
Manajemen Pelindo Regional 1 Salurkan Secara Langsung Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Banjir di Aceh
 
Komentar
 
Berita Terbaru