Selasa, 07 Juli 2026 WIB

Pria di Aceh, Serang Polisi dengan Samurai

Redaksi - Selasa, 26 Januari 2021 08:03 WIB
Pria di Aceh, Serang Polisi dengan Samurai
Hand Over
Kapolres memperlihatkan barang bukti sebilah samurai yang digunakan menyerang polisi
MATATELINGA, Lhokseumawe: Penyerang Polisi dengan menggunakan samurai (pedang) pria berinisial ZF (29), warga Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara terancam hukuman penjara 13 tahun dengan perbuatannya.




Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto didampingi Kasatreskrim Iptu Yoga Panji Prasetya di Lhokseumawe, Senin (25/1/2021) mengatakan,"Tersangka ZF ditangkap di Desa Lampulo Banda Aceh 14 Januari lalu."

Akibat kejadian tersebut, kata Kapolres, korban anggota Polsek Meurah Mulia itu mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan terkilir di bagian paha sebelah kiri.

AKBP Eko Hartanto mengatakan kejadian penganiayaan terhadap anggota Polsek Meurah Mulia itu terjadi di sebuah kedai kopi di kecamatan tersebut pada 9 Januari pukul 22.00 WIB.

Kejadiannya berawal saat korban menegur anak-anak remaja yang sedang asyik bermain wiFi hingga larut malam. Tiba-tiba datang ZF dengan sebilah samurai sambil berteriak "ke mana anak kecil, baris kalian semua".

Lalu, pelaku tersangka mengejar seluruh orang yang ada di kedai tersebut. Termasuk korban memakai seragam polisi. Naas, saat berusaha kabur, korban terjatuh. Pelaku menganiaya korban menggunakan sebilah samurai hingga korban tak berdaya.




"Setelah menganiaya korban, pelaku mencoba kabur. Namun, pelaku kembali lagi untuk memukul dan mengambil telepon genggam milik korban. Korban sempat hendak meminta pertolongan warga," sebut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Setelah menganiaya korbannya, ZF melarikan diri ke Banda Aceh. ZF akhirnya ditangkap tim Resmob Polres Lhokseumawe di Banda Aceh.

"Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menganiaya dan merampas telepon genggam korban karena marah dan sakit hati dilarang bermain wifi," diakhir penjelasannya pada wartawan.
Editor
:
Sumber
: Ant
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru