MATATELINGA :Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, perusahaan yang bernaung di Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah menjadi sasaran tembak lembaga negara bidang hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian dan Kejaksaan RI.
BACA JUGA:Ini Kata Menko Cak Imin Terkait Orang Miskin, Semua Dapat Bantuan
Penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi menjadikan sejumlah oknum pejabat di BUMN/BUMND terperiksa atas pengelolaan operasional perusahaan. Bahkan dijadikan tersangka atas dugaan korupsi dan harus menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan.
Dari beberapa peristiwa penanganan korupsi yang ditangani aparat penegakan hukum (APH) ini, menejemen perusahaan dalam hal ini Direktur/Direksi perusahaan menjadi pihak yang turut terseret dimintai pertanggungjawabannya dalam proses penyidikan yang dilakukan APH.
Dalam praktiknya, marak terjadi direksi perseroan BUMN/BUMD yang notabene memiliki tugas dan wewenang untuk menjalankan pengurusan perusahaan justru terjerat permasalahan hukum akibat dari keputusan atau kebijakan yang dibuatnya.