Selasa, 11 Agustus 2026 WIB

Penonaktifan Lurah Aur dan Camat Medan Timur: Menakar Konsistensi Reformasi Birokrasi di Kota Medan

Putra - Selasa, 11 Agustus 2026 17:30 WIB
Penonaktifan Lurah Aur dan Camat Medan Timur: Menakar Konsistensi Reformasi Birokrasi di Kota Medan
Dr. Arief Mariski Purba, S.Sos., M.Si. Sekretaris Program Magister Studi Pembangunan, Universitas Sumatera Utara

MATATELINGA, Medan :Kebijakan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang menonaktifkan sementara Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, menyusul rekomendasi audit khusus Inspektorat Kota Medan merupakan langkah yang layak diapresiasi dalam kerangka reformasi birokrasi di tingkat pemerintahan daerah. Dari sudut pandang ilmu politik dan administrasi publik, setidaknya ada lima dimensi yang relevan untuk dicermati dari peristiwa ini.


Pertama, penegakan disiplin berbasis prosedur hukum yang jelas. Tindakan pembebasan sementara terhadap Lurah Aur bukan keputusan yang bersifat arbitrer, melainkan merujuk secara eksplisit pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hal ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum kepegawaian dijalankan sesuai koridor legal-formal, bukan atas dasar tekanan opini publik semata. Dalam perspektif rule of law, kepastian prosedural semacam ini menjadi prasyarat legitimasi tindakan pemerintah.

Kedua, respons terhadap partisipasi publik sebagai indikator responsivitas birokrasi. Ditindaklanjutinya laporan masyarakat melalui audit khusus Inspektorat menunjukkan adanya mekanisme umpan balik (feedback mechanism) yang berfungsi antara warga dan birokrasi. Dalam kajian governance, keberadaan saluran pengaduan yang direspons secara nyata merupakan salah satu indikator penting dari akuntabilitas horizontal, di mana pemerintah tidak hanya bertanggung jawab ke atas, tetapi juga ke bawah kepada masyarakat yang dilayani.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Lailatul Badri Minta Pemko Medan Bongkar Bangunan Bermasalah
Perda Lembaga Kemasyarakatan Dinilai Tak Lagi Sesuai, Pemko Medan Ajukan Pencabutan
Tim Gabungan Rayon I Lakukan Pencegahan Dini Tawuran dan Geng Motor
Pastikan Setiap Regulasi Miliki Kepastian Hukum Yang Kuat, Wali Kota Medan Dorong Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan
Reuni Akbar Senioren PP Belawan Sukses, 1 Ton Beras Dibagi-bagi
Polsek Medan Area Tangkap Residivis Curanmor di Jermal XV Bersama Barang Bukti
 
Komentar
 
Berita Terbaru