Satpol PP dan WH dan Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Aceh Selatan
MATATELINGA, Aceh Selatan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Selatan bersama Bea Cukai Meula
Aceh
MATATELINGA,Madina : Peristiwa kebocoran gas H2S oleh PT SMGP kembali terjadi dan menyebabkan puluhan masyarakat Sibanggor Julu dan Sibanggor Tonga harus dilarikan ke rumah sakit.
Kejadian ini bukan kali pertama, sebelumnya kebocoran gas H2S bahkan sudah memakan korban jiwa. Dengan kondisi seperti saat ini, kejadian kebocoran gas ini akan terus berulang. Singkatnya, penyebab kejadian ini tersu berlanjut karena tidak adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh stakeholder di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara maupun dari pemerintah pusat.
Masyarakat tidak mendapatkan perlindungan hukum yang berdasar pada perspektif korban, melihat atas kejadian serupa sebelumnya, dan pertanggungjawaban yang dibebankan kepada korporasi hanya berupa kompensasi atau ganti kerugian. Padahal hal ini bukan termasuk penyelesaian pokok permasalahan.
Permasalahan utamanya adalah pemerintah tidak berdaya memenuhi perintah UUD 1945 Pasal 28H yang menyebutkan, “Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak azasi setiap warga negara Indonesia”. Maka dari itu, pemerintah daerah dan pusat harus jernih membaca situasi ini dan menyelesaikan persoalan mulai dari akar masalah, yaitu ada sengketa pencemaran lingkungan hidup antara korporasi dengan masyarakat terdampak. Bukan masalah kompensasi dana ganti rugi untuk biaya perobatan di rumah sakit.
Lebih dari itu, Bupati Mandailing Natal (Madina), Gubernur Provinsi Sumatera Utara, hingga Presiden Republik Indonesia melalui jajarannya harus dapat mengevaluasi izin usaha PT SMGP untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Jika stakeholder di Madina, provinsi dan pusat ingin menyelesaikan masalah ini dengan kompensasi, maka bisa dikaji dari sudut pandang pertanggungjawaban korporasi menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
[br]
Pada pasal 88 UU PPLH secara jelas menyebutkan, “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggungjawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”.
Pertanggungjawaban mutlak atau dikenal dengan sebutan strict liability ini merupakan teori pertanggungjawaban yang dibebankan kepada pelaku yang melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang akibat pencemaran dan/atau kerusakan itu mengakibatkan kerugian kepada orang lain. Perbedaannya dengan pertanggungjawaban biasa adalah dalam pertanggungjawaban mutlak, penggugat tidak perlu membuktikan unsur kesalahan dalam perbuatannya, namun yang diperlukan adalah cukup membuktikan adanya hubungan sebab-akibat (Causa Verbant) antara kegiatan usaha dengan dampak yang ditimbulkan.
Dalam kejadian ini adanya kebocoran gas H2S di wilayah usaha PT SMGP mengakibatkan masyarakat mengalami berbagai macam penyakit hingga merenggut korban jiwa. Dari hal itu sebenarnya sudah sangat jelas PT SMGP dapat digugat tanpa harus membuktikan apakah kebocoran itu merupakan kesalahan PT SMGP atau pihak lain.
Lalu siapa yang berhak untuk menggugat? Di dalam UU PPLH juga dijelaskan bahwa pemerintah daerah melalui instansi yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup punya wewenang mengajukan gugatan ganti kerugian dan tindakan tertentu terhadap usaha/kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Kewenangan yang diberikan UU PPLH kepada pemerintah daerah ini tentu harus bisa dimaksimalkan Bupati Madina untuk dapat memenuhi perintah Pasal 28H UUD 1945, yakni pemerintah bertanggungjawab melindungi hak azasi manusia di WKP untuk tetap mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain pemerintah dan/atau pemerintah daerah, yang berhak mengajukan gugatan ganti kerugian dengan pertanggungjawaban mutlak adalah masyarakat, baik secara sendiri-sendiri, maupun dengan gugatan perwakilan kelompok (Gugatan Class Action). Hal ini perlu disosialisasikan agar masyarakat terdampak mengetahui bahwa negara menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak kebocoran gas H2S, dan atas kesamaan fakta dan peristiwa itu dapat bersama-sama menuntut pertanggungjawaban mutlak kepada PT SMGP.
Ditulis Oleh: Immawan Qori Tamimy Daulay, S.H.
(Asril)
MATATELINGA, Aceh Selatan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Selatan bersama Bea Cukai Meula
Aceh
MATATELINGA, Medan Tim Direktorat (Dit) Reserse Siber Polda Sumut mengungkap kasus konten pornografi melalui media sosial (medsos) akun Tik
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Seorang bayi lakilaki baru dilahirkan dilaporkan hilang dari Rumah Sakit (RS) Sundari, Medan Sunggal pada Senin (31/8/2
Berita Sumut
MATATELINGA,Rantauprapat Bupati Labuhanbatu, dr hj Maya Hasmita SpOg MKM,.menghadiri pengukuhan perdana siswa baru SMA Swasta Tunas Karya
Berita Sumut
MATATELINGA, Karo Kodam I/Bukit Barisan menyiagakan sebanyak 1.279 personel pasukan gabungan untuk membantu penanganan erupsi Gunung Sinabu
Berita Sumut
MATATELINGA,Belawan Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I), Tiga anak buah kapal (ABK) KM Pulau Samosir meninggal dunia dalam insi
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Direktorat (Dit) Reserse Siber Polda Sumut mengungkap praktik penipuan online (scam) dengan modus operandi menjanjikan b
Berita Sumut
MATATELINGA, Sibolangit Salah satu dari 8 Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto adalah pemberantasan peredaran narkoba dan perjudian. Prog
Berita Sumut
MATATELINGA,Deli Serdang Tidak semua prestasi daerah mendapat sorotan besar. Salah satunya capaian Kabupaten Deli Serdang dalam pelayanan K
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Timur Tumanggor menekankan pentingnya penggu
Ekonomi
MATATELINGA,GazaAkibat serangan Israel di Jalur Gaza dalam 24 jam terakhir, lebih kurang tujuh warga Palestina tewas dan 31 lainnya terluka
Internasional
Pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset memasuki fase penting. Komisi III DPR RI tidak ingin regulasi yang nantinya menjad
Nasional