Matatelinga.com, Tersangka pemerkosaan terhadap bocah kakak beradik ini ditangkap saat ini pulang memancing, tanpa melakukan perlawanan.
Petugas Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap S ,45,
terduga pelaku perkosaan terhadap bocah kakak beradik, yakni S ,4, dan
EN ,6, yang tak lain anak selingkuhannya sendiri. Sukatmo ditangkap dini
hari kemarin sekira pukul 02.30 WIB di rumahnya di Jalan Nangka,
Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Ali Rojikin menerangkan, saat
ini tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Polres guna kepentingan
penyidikan. "Sukatmo akan kita kenakan UU Perlindungan anak dengan
ancaman kurungan maksimal 15 tahun," tegasnya.
Menurut Ali Rojikin, pemerkosaan yang dilakukan S yang pacaran
dengan ibu korban dilakukan saat korban tidur di rumahnya ketika
selingkuhannya pergi bekerja. " Pas ibunya kerja saat itulah korban
dicabuli tersangka pada 1 Mei 2016," ujarnya, seperti dilansir Okezone.
Sementara pelaku, S saat ditanyai wartawan membantah melakukan pencabulan terhadap anak pacarnya tersebut.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Lubuklinggau
mengapresiasi petugas Polres Lubuklinggau yang telah menangkap pelaku
pemerkosaan itu.
"Kami ucapkan terimakasih kepada polisi dan media massa yang telah
membantu dalam pengusutan kasus ini. Kami juga meminta pelaku dihukum
seberat-beratnya," tutur Ketua KPAID Lubuklinggau, Abdul Hamim.
(Mtc)