Matatelinga.com, Muktamar islah yang akan digelar kepengurusan hasil Muktamar Bandung
tidak sah,hal tersebut dikatakan Ketum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz dan dengan tegas
kepengurusannya menolak ikut serta dalam muktamar islah.
Djan mengatakan kepengurusan Muktamar Jakarta
merupakan kepengurusan sah meski Kementerian Hukum dan HAM mengaktifkan
kembali kepengurusan Muktamar Bandung. Putusan kasasi di MA pada tanggal
2 November menurut Djan menjadi patokan sahnya kepengurusan Jakarta.
"Keputusan MA adalah keputusan yang tertinggi di Indonesia," kata Djan seperti dilansir detikcom, Jumat (26/2/2016) malam.
Djan
mengaku tidak pernah diajak bicara soal pelaksanaan Mukernas di Ancol
beberapa hari lalu. Mukernas tersebut memang merancang pelaksanaan
muktamar islah untuk mengakhiri sengketa internal.
"Nomor satu,
saya tidak tahu mengenai mukernas yang diadakan kepengurusan Bandung.
Kedua, andaikata betul Menkum meresmikan mukernas yang diadakan
(kepengurusan) Bandung, ya berarti terlihat sekali peranan Beliau
sebagai seorang menteri yang melakukan intervensi secara kasat mata
kepada parpol," tutur Djan.
Atas dasar itu, kubu Djan menolak
digelarnya muktamar islah. Djan menyebut kepengurusannya tetap solid
meski sejumlah pihak mendorong agar muktamar islah dihadiri dua
kepengurusan yakni hasil muktamar Jakarta dan muktamar Surabaya.
"Sesuatu
yang sifatnya melanggar hukum sampai ke belakang melanggar hukum. Belum
ada komunikasi dengan Romi (Romahurmuziy, Sekjen PPP Muktamar Bandung).
Kemarin mukernas nggak diundang, nggak diajak ngobrol," sambung Djan.
(Mtc)