Matatelinga.com, Sebanyak 48.500 warga negara asing berada di Ibu Kota Jakarta. Guna mencegah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh WNA, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membentuk Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, tim tersebut bakal mengawasi masuknya orang asing ke Indonesia.
"Ini berarti kebijakan kita mengacu pada orang-orang asing yang bermanfaat saja yang diperbolehkan masuk ke Indonesia," ujar Kakanwil Kemkumham DKI Jakarta, Mardjoeki di Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/2/2016). Seperti dilansir melalui laman okezone.com
Merujuk UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Mardjoeki menyebut pengawasan orang asing dilakukan sejak orang asing mengajukan permohonan visa, masuk, hingga melakukan kegiatan dan keluar di wilayah Indonesia.
Timpora nantinya bakal dibentuk di tingkat wilayah baik kecamatan, kabupaten, kota, propinsi, hingga pusat.
Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Arman Depari menuturkan, kerjasama tersebut sebagai bentuk sinergitas antar-instansi demi penegakan hukum di Indonesia.
Hal tersebut terkait adanya kebijakan pemerintah tentang soal bebas visa bagi 174 negara serta pemberlakuan kerja sama Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Alhasil, kebijakan tersebut sekaligus mengizinkan orang asing masuk ke Indonesia.
"Ini memberi pengaruh yang signifikan pada upaya penegakan hukum di Indonesia," tukas Arman.
(Fit)