Sabtu, 17 Oktober 2026 WIB
Nasdem

Mantan Sekjen Nasdem Ajukan Praperadilan Setelah Ditetapkan Tersangka

Admin - Selasa, 20 Oktober 2015 11:35 WIB
Mantan Sekjen Nasdem Ajukan Praperadilan Setelah Ditetapkan Tersangka
google
Rio Capella
Matatelinga.com, Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella resmi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap penanganan kasus Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara.
 
"Pak Rio tidak hadir karena kami sudah mengajukan permohonan praperadilan, daftar kemarin. Jadi, kami minta waktu agar pemeriksaan terhadap Rio ini dilakukan sesudah putusan praperadilan," kata Kuasa Hukum Rio, Maqdir Ismail di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2015).
 
Menurut Maqdir, penetapan tersangka kliennya itu tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang KPK. Maqdir menegaskan, penetapan tersangka Rio dalam kasus ini, bukan kewenangan dari lembaga antirasuah itu.
 
"Argumen yang kami sampaikan dalam permohonan praperadilan adalah perkara ini bukan kewenangan KPK, itu satu. Kedua, proses penetapan Rio sebagai tersangka ini pun tidak memenuhi ketentuan dalam UU KPK dan KUHAP," ungkapnya.
 
Maqdir menambahkan, alasan selanjutnya adalah penyelidik dan penyidik KPK yang menangani perkara kliennya itu tidak sesuai dengan ketentuan UU yang ada. Ditambah, lanjut dia, ada perbedaan pasal yang diterapkan KPK dalam menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti dengan Rio.
 
"Padahal ketentuan UU itu, penerima dan pemberi harusnya pada pasal yang sama. Kalau pemberi Pasal 5 ayat 1 maka penerima Pasal 5 ayat 2, tidak bisa dicarikan pasal lain," bebernya.
 
Terakhir, kata Maqdir, dirinya menduga perkara penetapan Rio sebagai tersangka ini digunakan untuk kepentingan lain. Pasalnya, menurut dia kabar penetapan tersangka kliennya di media sosial disebutkan bahwa sejak Selasa 13 Oktober 2015 Rio sudah ditetapkan tersangka.
 
"Kenapa kami sebut seperti itu? Karena pemberitahuan secara resmi sebagai tersangka hari Kamis, 15 Oktober 2015, tapi sudah beredar di medsos, dikatakan sejak hari Selasa 13 Oktober 2015 atau Rabu 14 Oktober 2015, Rio sudah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, cara-cara penegakan hukum seperti ini gak benar, saya tidak tahu ini kebijakan lembaga atau orang tertentu, tapi cara seperti ini tidak tepat," tuturnya. Dikutip laman okezone.com
 
Sebelumnya, Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
 
 
 
(Fit)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru