Minggu, 13 September 2026 WIB
LPSK

LPSK Fokus Kekerasan Pada Anak

Admin - Kamis, 30 Juli 2015 12:47 WIB
LPSK Fokus Kekerasan Pada Anak
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya sudah menerima 24 laporan permohonan perlindungan terkait kasus tindakan kekerasan anak selama periode Januari hingga Juli 2015.

"Sebenarnya, ada 37 permohonan dari kasus tindak kekerasan anak sebagai korban. Sebanyak 24 laporan dari kasus kekerasan seksual terhadap anak, sisanya dari tindak pidana umum lainnya, seperti penelantaran dan perampasan kemerdekaan terhadap anak," ujar Semendawai, di Sofyan Hotel, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7/2015).

Semendawai menjelaskan, pada semester I tahun 2015, LPSK menerima 755 laporan permohonan. Dari 755 laporan, sebanyak 544 laporan adalah kasus pelanggaran HAM, 52 laporan kasus korupsi, 37 kasus kekerasan seksual pada anak, dan 10 laporan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dia menambahkan, pada semester I LPSK fokus pada kasus kekerasan terhadap anak. Sebab, implikasi terhadap korban bisa berdampak panjang.

"Karena implikasi terhadap anak tersebut dapat panjang, di mana generasi bangsa akan diteruskan oleh anak-anak, maka dari itu kita fokus ke kekerasan anak sebagai korban," tutup Semendawai. Demikian dilansir laman okezone.com


(Fit)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru