Minggu, 13 September 2026 WIB
LPSK

LPSK Susun MoU Untuk Pemberantasan Korupsi

Admin - Selasa, 28 Juli 2015 11:16 WIB
LPSK Susun MoU Untuk Pemberantasan Korupsi
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK Jakarta) mengadakan pertemuan koordinasi dengan 17 kementerian dan lembaga dalam rangka pembuatan konsep Memorandum of Understanding (MOU) terkait Whistleblowing System (WBS) di Hotel Lumire, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2015)

"Amanat dari Inpres No.7 tahun 2015 LPSK diinstruksikan untuk memberikan pendampingan pada 17 kementerian dan lembaga dalam rangka pelaksanaan WBS dan penanganan pengaduan internal juga eksternal," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Sementawai dalam keterangan resminya.

Terkait tugas dan wewenangnya, LPSK akan memberikan perlindungan untuk pelapor serta saksi tindak pidana korupsi sesuai dengan MOU soal WSB yang akan disusun bersama 17 kementerian dan lembaga lainnya.

"Terkait resiko yang akan dihadapi baik resiko terhadap keamanan diri serta keluarga korban, juga resiko terhadap serangan balik (counter attack) berupa tuntutan pidana pencemaran nama baik, perbuatan yang tidak menyenangkan dan bentuk-bentuk kesalahan yang dapat dipidanakan," tambah Semendawai

Semendawai juga memaparkan melihat hak-hak pelapor dan saksi harus benar-benar dijaga sehingga tidak mengalami kondisi seperti ancaman fisik, beban mental hingga serangan balik, dimana apabila MoU dijalankan dengan sungguh-sungguh maka akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pemberantasan korupsi

"Dengan adanya WBS yang baik, semoga aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi bisa berjalan dengan baik," tutupnya. Demikian dilansir laman okezone.com, Selasa (28/7/2015)


(Fit)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru