Sabtu, 11 Juli 2026 WIB
Media Asing di Papua

Pemerintah Perbolehkan Wartawan Asing Melakukan Liputan di Papua

Admin - Selasa, 26 Mei 2015 13:38 WIB
Pemerintah Perbolehkan Wartawan Asing Melakukan Liputan di Papua
google
Ilustrasi

Matatelinga.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat kebijakan baru, dengan memperbolehkan wartawan asing untuk meliput atau melakukan kegiatan jurnalistik di Papua.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, walaupun media asing sudah diperbolehkan meliput di bumi cenderawasih tersebut, namun harus tetap menjaga kedaulatan di Indonesia dengan menaati peraturan dari setiap kode etik jurnalistik.

"Wartawan asing yang meliput harus tetap kepada kedaulatan nasional Indonesia, karena sebagai negara berdaulat, maka Indonesia juga mempunyai kedaulatan teritorial," ujar Menteri Tedjo, Selasa (26/5/2015).

Mantan KASAL itu menambahkan, media asing yang diperbolehkan meliput tersebut diharapkan untuk tidak mendiskreditkan kondisi di Papua.

Mereka harus selalu berimbang dalam setiap pemberitaannya, yang juga mengangkat situasi pemerintahan dan kekayaan di Papua. "Berikanlah media meliput, tetapi harus berimbang dan tidak menimbulkan kerusuhan," katanya.

Dikatakan Menteri Tedjo, setiap wartawan asing yang melakukan liputan atau kegiatan jurnalistik di Papua akan diawasi oleh Perintah. Hal ini dilakukan agar peberitaan mengenai Papua tidak selalu memojokkan.

"Makanya kami akan selalu awasi dan kawal wartawan di sana dan dimohon, wartawan asing ada pengertian masalah ini, di mana tidak ada berita yang memanipulasi seolah-seolah membuat Papua tidak aman," tegas Ayah empat anak tersebut. Demikian dilansir laman okezone.com, Selasa (26/5/2015)

 

(Fit)

 

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru