Matatelinga.com, Presiden
Joko Widodo (Jokowi) membuat kebijakan baru, dengan memperbolehkan wartawan
asing untuk meliput atau melakukan kegiatan jurnalistik di Papua.
Menteri Koordinator
Politik Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno
mengatakan,
walaupun media asing sudah diperbolehkan meliput di bumi cenderawasih tersebut,
namun harus tetap menjaga kedaulatan di Indonesia dengan menaati peraturan dari
setiap kode etik jurnalistik.
"Wartawan
asing yang meliput harus tetap kepada kedaulatan nasional Indonesia, karena
sebagai negara berdaulat, maka Indonesia juga mempunyai kedaulatan
teritorial," ujar Menteri Tedjo, Selasa (26/5/2015).
Mantan
KASAL itu menambahkan, media asing
yang
diperbolehkan meliput tersebut diharapkan untuk tidak mendiskreditkan kondisi
di Papua.
Mereka
harus selalu berimbang dalam setiap pemberitaannya, yang juga mengangkat
situasi pemerintahan dan kekayaan di Papua. "Berikanlah media meliput,
tetapi harus berimbang dan tidak menimbulkan kerusuhan," katanya.
Dikatakan
Menteri Tedjo, setiap wartawan asing yang melakukan liputan atau kegiatan
jurnalistik di Papua akan diawasi oleh Perintah. Hal ini dilakukan agar
peberitaan mengenai Papua tidak selalu memojokkan.
"Makanya
kami akan selalu awasi dan kawal wartawan di sana dan dimohon, wartawan asing
ada pengertian masalah ini, di mana tidak ada berita yang memanipulasi
seolah-seolah membuat Papua tidak aman," tegas Ayah empat anak tersebut.
Demikian dilansir laman okezone.com, Selasa (26/5/2015)
(Fit)