Senin, 13 Juli 2026 WIB

Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Nama Dirut Darmawan Prasodjo Terseret Pusaran Dugaan Korupsi Batu Bara PLN

Redaksi - Senin, 13 Juli 2026 11:19 WIB
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Nama Dirut Darmawan Prasodjo Terseret Pusaran Dugaan Korupsi Batu Bara PLN

MATATELINGA, Jakarta - Secara mengejutkan, Febri Adriansyah yang baru mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu pagi (11/7/2026), beberapa jam berikutnya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak tanggung-tanggung, pejabat bintang tiga di lingkungan Adhyaksa yang selama ini paling ditakuti koruptor, dijerat pasal berlapis terkait korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kakortas Tipidkor Irjen Totok Suharyanto mengatakan, Febrie Adriansyah (FA) dinyatakan terindikasi melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b atas 3 perkara dugaan korupsi.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
JAGO Soroti Penetapan Tersangka Febrie : Marwah Kejaksaan Dipertaruhkan
Ganyang 'Setan Korup', Aliansi Mahasiswa Sumut Kepung KEJATI Tuntut Penuntasan Kasus Korupsi Di Daerah Hingga Skandal Jampidsus
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya
Dalam Persidangan, Kades Akui Gunakan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi
Desak Copot Direksi Akibat Pemadaman Listrik Bergilir, Front Pemuda Kalimantan & Sumatera 'Segel' Kantor PLN Pusat
Brapa Skandal Korupsi Koorporasi di Langkat, Hinggat Jerat Bupati Langkat
 
Komentar
 
Berita Terbaru