Kamis, 09 Juli 2026 WIB

Kejari Mamuju Selesaikan Perkara Pengancaman dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, Terdakwa dan Korban Saling Memaafkan

James Pardede - Jumat, 03 Juli 2026 15:15 WIB
Kejari Mamuju Selesaikan Perkara Pengancaman dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, Terdakwa dan Korban Saling Memaafkan
Matatelinga/Istimewa
Kejaksaan Negeri Mamuju selesaikan perkara pengancaman dengan pendekatan humanis dan mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum. Penyelesaian perkara dilaksanakan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Fitri Zulfahmi, SH, MH, beserta Kasi Pidum dan

MATATELINGA - Mamuju : Kejaksaan Negeri Mamuju selesaikan perkara pengancaman dengan pendekatan humanis dan mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum. Penyelesaian perkara dilaksanakan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Fitri Zulfahmi, SH, MH, beserta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum melakukan ekspose perkara kepada Kajati Sulawesi Barat dan menyetujui penyelesaian perkaranya.

Dalan keterangan persnya, Kamis (2/7/2026), Kajari Mamuju Fitri Zulfahmi menyampaikan bahwa proses Restorative Justice terhadap perkara atas nama Tersangka Azis Lallo alias H. Lallo Bin Ngaluk yang disangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP dan korbannya Andi Nurhaslinda Alias Linda Bin
Andi Lukman.

Ada pun kronologis perkaranya, Terdakwa merasa kesal karena korban sering kali memungut buah sawit yang jatuh di lahan dimana Terdakwa melansir buah sawit, sehingga Terdakwa sering menegur korban karena hal tersebut. Kemudian kekesalan Terdakwa terakumulasi saat Terdakwa sedang berselisih paham dengan orang-orang Mamasa, namun korban yang melihat kejadian tersebut hanya melintas dan tidak memperhatikan serta membantu Terdakwa.

Baca Juga:
Kemudian pada hari Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.30 WITA, ketika Terdakwa melintas di tempat penimbangan buah sawit, Terdakwa melihat korban sedang berada di tempat tersebut dan pada saat itu terdakwa langsung menghampiri korban sambil marah-marah dengan nada tinggi dan menunjuk-nunjuk korban dengan mengatakan "Bukan buahmu itu".

Setelah itu Terdakwa menunjukkan kepada korban senjata tajam jenis pisau yang ada di pinggang untuk menakut-nakuti dan sebagai bentuk intimidasi kepada korban. Perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korban hanya terdiam dan merasa takut. Kemudian datang saksi MALIK untuk melerai Terdakwa dan korban, sehingga Terdakwa dan korban meninggalkan tempat penimbangan tersebut. Selanjutnya korban melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut kepada pihak kepolisian


"Terdakwa yang berprofesi sebagai sopir pelangsir dan pengumpul buah sawit untuk dijual, adalah tulang punggung keluarga. Terdakwa dikenal sebagai pribadi yang bertanggungjawab dan aktif di lingkungan tempat tinggalnya," kata Kajari.

Atas pertimbangan tersebut, jaksa penuntun umum melakukan mediasi dan mempertemukan kedua belah pihak untuk berdamai. Berdasarkan data yang ada, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana; terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban serta telah berdamai dengan Terdakwa tanpa syarat; kemudian ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tokoh masyarakat merespon positif perdamaian tersebut.

Baca Juga:
"Dengan adanya perdamaian tersebut, hubungan kekerabatan yang sempat terganggu dipulihkan kembali seperti semula, dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Yang terpenting dalam penyelesaian perkara ini adalah terciptanya kembali harmoni di tengah masyarakat," tandasnya.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kunker ke Kecamatan Siantar, Bupati Alokasikan Rp15 Miliar Rekonstruksi Jalan Perumnas Batu VI–Karang Sari
Polisi Gerebek Rumah Diduga Sarang Narkoba, Satu Orang Diamankan
Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan E-Kinerja Terbaik dari BKN RI
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden
Pelindo Regional 1 Mengadakan Pelatihan Safety Awareness untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja
Majelis Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan Di Kabupaten Nias 6 Tahun Penjara
 
Komentar
 
Berita Terbaru