Aktivis Madina: Pembakaran Tiga Ekskavator PETI Dinilai Simbol Runtuhnya Wibawa Satgas
MATATELINGA, Panyabungan Aksi pembakaran tiga unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di
Berita Sumut
MATATELINGA, Jakarta:Para pejabat penyelenggara jalan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, kini tidak bisa lagi tidur nyenyak jika membiarkan infrastruktur jalan di wilayahnya hancur berantakan. Masyarakat memiliki "senjata" hukum yang ampuh untuk memidanakan penyelenggara jalan yang abai, terutama jika kerusakan tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 273, sanksi pidana penjara dan denda menanti para pejabat yang terbukti lalai memperbaiki jalan rusak. Aturan ini menjadi instrumen "pemukul" bagi warga untuk menuntut keadilan atas buruknya fasilitas publik.
Baca Juga:
Sanksi Berat Menanti: Penjara hingga Denda Ratusan Juta
Dalam regulasi tersebut, pembiaran terhadap jalan rusak dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat. Besaran sanksi yang dijatuhkan bergantung pada dampak yang ditimbulkan oleh kerusakan jalan tersebut terhadap pengguna jalan:
Menyebabkan Korban Meninggal Dunia: Jika kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan fatal hingga korban tewas, penyelenggara jalan diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda maksimal Rp 120.000.000.
Menyebabkan Luka Berat: Jika korban menderita luka berat, ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 1 (satu) tahun atau denda maksimal Rp 24.000.000.
Luka Ringan atau Kerusakan Kendaraan: Bahkan untuk kerugian materiil seperti kerusakan kendaraan atau luka ringan, pejabat terkait tetap bisa dipidana penjara maksimal 6 (enam) bulan atau denda Rp 12.000.000.
Tak Pasang Rambu Peringatan Juga Dipidana
Poin krusial lainnya dalam Pasal 273 UU LLAJ adalah kewajiban pemasangan tanda peringatan. Meski belum terjadi kecelakaan, pejabat yang membiarkan jalan rusak tanpa memasang rambu peringatan atau tanda isyarat bagi pengendara, dapat langsung dikenakan sanksi pidana.
Ancamannya tidak main-main, yakni kurungan penjara selama 6 bulan atau denda sebesar Rp 1.500.000. Hal ini menegaskan bahwa pencegahan (preventif) adalah kewajiban mutlak penyelenggara jalan.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Masyarakat sering kali bingung ke mana harus melayangkan gugatan. Berdasarkan kewenangannya, tanggung jawab perbaikan jalan terbagi menjadi tiga tingkatan:
Jalan Nasional: Tanggung jawab berada di tangan pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU).
Jalan Provinsi: Menjadi tanggung jawab pemerintah tingkat I, yakni Gubernur.
Jalan Kabupaten/Kota: Menjadi tanggung jawab pemerintah tingkat II, yakni Bupati atau Wali Kota.
Dengan adanya payung hukum ini, Tipikornews mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan berani melaporkan kondisi jalan yang membahayakan. Sebaliknya, bagi para pemangku kebijakan, ini adalah peringatan keras bahwa jabatan bukan hanya soal kekuasaan, melainkan tanggung jawab hukum yang nyata atas keselamatan nyawa rakyat.
Baca Juga:
Sumber: Tipikornews
MATATELINGA, Panyabungan Aksi pembakaran tiga unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di
Berita Sumut
MATATELINGA, Madina Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), H. Binsar Nasution, Amd., S.H., diduga menjadi korban penikaman oleh
Berita Sumut
MATATELINGA,Banjarbaru Kepedulian Lanud Sjamsudin Noor terhadap masyarakat kembali diwujudkan melalui pendistribusian air bersih bagi warga
Nasional
MATATELINGA,Simalungun Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., bersama jajaran Bhayangkari dan staf Polr
Lifestyle
MATATELINGA, Labuhanbatu Ribuan pasang mata dibuat tegang dalam partai final Turnamen Semi Open Putra Jilid III Piala Penry Patartua Nababa
Bola
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melepas ribuan peserta jalan sehat dalam rangkaian acara edukatif bertajuk Sp
Lifestyle
MATATELINGA,Asahan PT.Hujau Surya Biotechindo berhasil kembangjan dan membudi dayakan tanaman Pisang Kepok , dan pada panen perdana ini b
Berita Sumut
MATATELINGA,Simalungun Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simalungun bergerak cepat melaksanakan kegiatan pengaturan buka tutup
Berita Sumut
MATATELINGA, Simalungun Polres Simalungun Polda Sumatera Utara terus menunjukkan kehadirannya di tengahtengah masyarakat dengan mengedepan
Berita Sumut
MATATELINGA, Rantauprapat Terpantau kamera CCTV, maling menggasak uang infak di Masjid Nurul Iman, Jalan H Adam Malik, Aek Parudangan, Kec
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Medan, H. Iswanda Ramli SE atau yang akrab disapa Nanda Ramli, memberikan perhatian serius
Berita Sumut
MATATELINGA, Panyabungan Puncak kemarahan masyarakat terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupat
Berita Sumut