MATATELINGA,Jakarta:Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) baru, baru saja di diberlakukan pada awal tahun 2026, mendapat keritikan dan penolakan dari sejumlah mahasiswa. Sejumlah mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi.
Rentetan pasal yang digugat mahasiswa mencakup ketentuan demonstrasi tanpa izin, penghinaan Presiden, hukuman mati, hingga batasan kritik terhadap pemerintah.
Baca Juga:
Apa sajakah? Salah satunya adalah mahasiswa menggugat Pasal 218 KUHP tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Menurut para pemohon, pasal tersebut berpotensi menimbulkan efek gentar bagi warga negara dalam menyampaikan kritik.