Rabu, 07 Januari 2026 WIB

Jadi Tersangka UU Darurat, 2 WNA China Insiden Ketapang Siap Tempuh Jalur Praperadilan

Fahrizal - Senin, 29 Desember 2025 23:31 WIB
Jadi Tersangka UU Darurat, 2 WNA China Insiden Ketapang Siap Tempuh Jalur Praperadilan
Matatelinga
Wawan Ardianto dari Kantor Hukum Wawan Ardianto & Partners (WAP) penasehat hukum 2 Warga Negara Asing (WNA) asal China PT. SRM

MATATELINGA, Ketapang:Tim penasehat hukum dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China sedang mempertimbangkan mengambil langkah praperadilan terkait penetapan status tersangka inisal WS dan WL oleh Polda Kalimantan Barat.

"Kami melakukan pengkajian secara materi dari rangkaian peristiwa terjadi sampai dengan penetapan tersangka. Tapi kami dari tim penasehat hukum akan mengkaji dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan peristiwa, apakah Praperadilan itu perlu kami lakukan atau tidak," kata Wawan Ardianto kuasa hukum dua Warga Negara Asing (WNA) asal China PT. SRM melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/12/2025).

Menurutnya ada mekanisme atau hak-hak tersangka yang diatur dalam KUHP, bahwa jika tersangka memang merasa tidak menerima secara hukum atas penetapan tersangka bisa dilakukan mekanisme Praperadilan.

Baca Juga:

"Kami ikuti proses tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah hukum," katanya.

Diketahui WNA asal China inisial WS dan WL, staf teknis PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM) jadi tersangka dijerat dengan pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 1951 khususnya Pasal 2 ayat (1), melarang kepemilikan, membawa, atau menggunakan senjata tajam (pemukul, penikam, penusuk) tanpa hak.

Tindak pidana yang dituduhkan kepada keduanya hingga jadi tersangka terkait kepemilikan senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarung. Ancaman hukuman tindak pidana tersebut, maksimal penjara 10 tahun.

Halaman:
Editor
: Fahrizal
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Modusnya Mengubah Mekanisme Pencairan Bantuan Bencana Alam Banjir Bandang, Kejari Samosir Tahan Mantan Kadis Sosial PMD
Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat PT.Inalum, Kerugian Negara Mencapai Rp133 M Lebih
Kerusuhan Kalibata,hingga Menelan Korban Jiwa, Mengakibatkan Enam Anggota Polri Tersangka
Polsek Bahorok Ungkap Kasus Narkotika.
Kejari Asahan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi
Tak Tobat, Residivis Jual Sabu Lagi
 
Komentar
 
Berita Terbaru