Hingga akhirnya di duga pelaku berhasil di ketahui identitasnya oleh tim opsnal Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi. Dan pada Minggu siang (04/01/2026) tim opsnal angsung mendatangi kediaman di duga pelaku yang berada di Jalan Gunung Leuser Kota Tebingtinggi untuk di lakukan penangkapan.
Adapun lokasi Rumah Makan yang menjadi target pelaku dalam melakukan aksinya berada di Jalan Sudirman Kota Tebingtinggi yang bernama Rumah Makan Khanza.
Aksi encurian tersebut di lakukan oleh pelaku, saat Rumah makan sedang dalam keadaan tutup. Pelaku masuk ke dalam rumahmakan dengan cara mencongkel pintu belakang dan mengambil sejumlah barang, seperti adaptor CCTV, tabung gas, shock sepeda motor baru, perlengkapan dapur serta uang tunai milik korban.
Hal inilah yang di jelaskan Kasat Reskrim Mapolres Tebingtinggi AKP Budi Sihombing,SH pada Selasa (06/01/2026) dalam keterangan persnya.
Di jelaskan Budi Sihombing juga kalau penangkapan terhadap pelaku bukan hanya dari adanya rekaman CCTB, namun juga adanya informasi dari masyarakat.
"Menindaklanjuti laporan korban, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi segera melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dilokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya di Jalan Gunung Leuser Kecamatan Rambutan", ungkap AKP Budi Sihombing.
Lanjutnya, saat diamankan Minggu siang (04/01/2026) di Jalan Gunung Leuser, tidak ada perlawanan dari pelaku, dan pelaku juga mengakui perbuatannya. Guna kepentingan penyidikan, pelaku dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dibawa ke Mapolres Tebingtinggi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat telah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kepolisian menghimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pada tempat usaha.