Sabtu, 25 Juli 2026 WIB

Tiga Terdakwa Ngaku Wartawan Peras Kepala Sekolah di Deli Serdang Divonis 16 Bulan Penjara

Redaksi - Jumat, 02 Januari 2026 08:21 WIB
Tiga Terdakwa Ngaku Wartawan Peras Kepala Sekolah di Deli Serdang Divonis 16 Bulan Penjara
Tiga Terdakwa Pemerasan Kepala Sekolah

MATATELINGA, Pakam :Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan hukuman 16 Bulan Penjara pada tiga orang terdakwa yang mengaku wartawan terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu.

Putusan vonis hakim ini terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu(31/12/2025).

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Peran Penting Wartawan Sebar Informasi Polrestabes Medan
Rico Waas: Koperasi adalah Pembangunan Harapan dan Kemandirian
Jelang Pergantian Tahun 2026, Polda Sumut Masifkan Patroli Kamtibmas Amankan Wilayah
Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Gabungan 3 Pilar, Cegah 3C dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Tegas..!!!! Kapolrestabes Medan Stop Truk Tiga  Sumbu
FWK Dorong Optimisme Nasional Hadapi Tekanan 2026
 
Komentar
 
Berita Terbaru