"Premanisme adalah istilah sosial, bukan terminologi hukum. Menyebut kebijakan publik sebagai premanisme tanpa bukti hukum sama saja membangun opini negatif yang dapat merusak kredibilitas lembaga negara,"tegasnya.
Terkait desakan pencopotan pejabat BGN, Ricki menilai hal itu berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah jika dilakukan tanpa mekanisme pembuktian yang sah.
"Jika memang ada dugaan penyimpangan, harus dibuktikan melalui audit dan proses hukum yang sah. Negara ini tidak boleh dijalankan berdasarkan opini dan emosi," katanya.
Ricki menekankan, program MBG sebagai program prioritas nasional harus dikawal bersama. Namun, ia mengingatkan agar kritik disampaikan berbasis data, bukan prasangka, agar tidak menghambat pelaksanaan program.
"Kritik itu penting, tapi harus berbasis data, bukan prasangka. Jangan sampai semangat mengawal program presiden dipelintir menjadi narasi konflik," pungkasnya.
Di akhir pernyataannya, Ricki mengapresiasi langkah BGN yang telah membuka diri terhadap audit dan pemeriksaan publik, menilai transparansi tersebut sebagai niat baik dalam menjaga integritas program gizi nasional.