MK Kabulkan Uji Materi Pasal 304 KUHD, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 304 Kitab UndangUndang Hukum Dagang (KUHD) dalam Perkara
Nasional
MATATELINGA, Jakarta : Program Magang Nasional akan digelar selama enam bulan dari 15 Oktober 2025 - 15 April 2026 dengan kuota pertama 20 ribu lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi, dan akan ditambah jika animo mahasiswa fresh graduate terus meningkat.
Terkait hal itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan pemerintah menanggung penuh biaya upah peserta magang nasional selama enam bulan sebagai bagian dari komitmen memperkuat transisi tenaga kerja muda ke dunia industri.
"Negara akan memberikan insentif selama enam bulan sebesar UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Jadi Rp3,3 juta maksimal, jadi sebesar UMK," kata Wamenaker, dikutip Selasa (7 Oktober 2025).
Dia menuturkan peserta magang akan menerima insentif setara upah minimum sesuai lokasi penempatan, sehingga perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan selama periode pelatihan berlangsung.
Baca Juga:Menurut dia, skema ini dirancang untuk memberikan manfaat ganda, yaitu membantu perusahaan memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil sekaligus memberi kesempatan bagi lulusan baru untuk memperoleh pengalaman kerja.
Dia menyebut hingga saat ini, lebih dari 500 perusahaan swasta telah menyatakan kesediaannya bergabung dalam program tersebut secara sukarela dan tanpa paksaan dari pemerintah.
Afriansyah menyampaikan pemerintah mendorong agar perusahaan peserta program magang nasional nantinya dapat merekrut peserta yang telah menunjukkan kompetensi dan kinerja baik selama enam bulan masa pelatihan.
Menurutnya, perusahaan tentu diuntungkan karena peserta magang dibekali keterampilan sesuai kebutuhan industri dan selama masa magang gajinya ditanggung negara, sehingga potensi untuk direkrut menjadi tenaga kerja tetap sangat besar.
"Tapi saya pikir perusahaan pasti mau lah mengambil, karena dia punya skill, punya kemampuan ya, selama 6 bulan dibayar oleh negara, di tempat mereka, ya ketika mereka pintar, rugi perusahaan melepas," jelasnya.
Dia juga menegaskan pemerintah hanya memberikan imbauan dan dukungan administratif, sementara keputusan penerimaan peserta magang sepenuhnya diserahkan kepada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.
Meski tidak wajib merekrut peserta magang setelah masa program berakhir, dia berharap agar perusahaan tetap mempertahankan mereka jika terbukti memiliki kemampuan dan kinerja baik.
"Gajinya disiapkan juga oleh negara selama enam bulan. Jadi perusahaan itu tidak mengeluarkan anggaran selama enam bulan," tuturnya.
Kemnaker optimistis langkah ini akan mempercepat penciptaan lapangan kerja baru, mengurangi pengangguran terbuka, dan memperkuat konektivitas antara dunia pendidikan dan dunia industri.
"Nah ketika peserta magang ini mahir di perusahaan tadi, bagus, cocok, nah kita berharap perusahaan tadi menerima dia, merekrut dia untuk bekerja di perusahaan itu sehingga terciptalah lapangan pekerjaan," pungkasnya
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 304 Kitab UndangUndang Hukum Dagang (KUHD) dalam Perkara
Nasional
MATATELINGA, Belawan Tidak henti hentinya Kodaeral l menyebarkan ketulusan untuk setetes darah guna kebutuhan umat manusia yang membutuhka
Lifestyle
MATATELINGA, Aceh Selatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja pendahuluan terkait tata kelola Rumah Sakit Umum Dae
Aceh
MATATELINGA, Medan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat kemitraan strategis dengan Pemerintah Amerika Serikat (A
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Ketua DPRD Sumut, Erni Aryanti Sitorus diperiksa penyidik Subdit II/HardaBangtah Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (21/9/
Berita Sumut
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali mendorong evaluasi total terhadap pelaksanaan program Mak
Berita Sumut
MATATELINGA, T.Tinggi Sebanyak 5 orang kepala sekolah (Kepsek) sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Tebingtinggi dicopot oleh Wali Kota Tebin
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menekankan empat hal terkait arah perubahan Peraturan Daerah (Per
Berita Sumut
Rapat pembentukan pengurus Rambe Boru Bere (RAMBORE) Padang Lawas Utara (Paluta) yang diadakan Punguan Pomparan Baginda Raja Sojuangon Rambe
Berita Sumut
MATATELINGA, Simalungun Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., resmi menyampaikan Commander Wish ata
Berita Sumut
MATATELINGA, Rantauprapat 5.043 Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial (KPM Bansos) di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, d
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, memenuhi undangan resmi dalam acara akbar Punc
Lifestyle