Kamis, 17 September 2026 WIB

Manfaatkan Medsos, Puluhan Wanita Jadi Pelecehan Seksual, Konven

Redaksi - Rabu, 17 September 2025 07:30 WIB
Manfaatkan Medsos, Puluhan Wanita Jadi Pelecehan Seksual, Konven
Pixabay
tersanglka seksual ditangkap pihak Kepolisian

MATATELINGA, Ambon: Sedikitnya 65 korban pelecehan seksual oleh tersangka dengan modus penipuan berbasis media social, akhirnya diungkap Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara (Malra) menangkap K.T alias Konven.

"Dari jumlah korban tersebut, delapan orang diketahui telah disetubuhi oleh tersangka. Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Malra," hal tersebut ibenarkan Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga:

Lanjut Rian, kasus ini bermula ketika tersangka membuat akun palsu di facebook, lalu merayu salah satu korban, sebut saja "Bunga", untuk mengirimkan foto tanpa busana.

Foto tersebut kemudian dipakai tersangka untuk mengancam korban. Ia mengancam akan menyebarkan foto itu ke media sosial jika korban tidak menuruti kemauan untuk berhubungan suami istri.

Karena takut, korban akhirnya menuruti permintaan tersangka. Aksi persetubuhan itu dilakukan di rumah tersangka di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra, Provinsi Maluku.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP, Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkap Kapolres.

Lebih jauh, hasil penyidikan mengungkap sejumlah akun palsu lain milik tersangka yang digunakan dengan modus serupa. Dari catatan kepolisian, ada sebanyak 65 korban yang terjerat.

Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial serta berhati-hati dalam menjalin interaksi dengan orang asing.

Baca Juga:

Kepolisian mengingatkan bahwa perkembangan teknologi selain memberi kemudahan, juga rawan disalahgunakan untuk tindakan kriminal, sehingga masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan, dikutip dari laman Antara.

"Terlebih khusus kepada orang tua, agar tetap mengawasi dan mengedukasi anak dalam menggunakan media sosial," imbaunya.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sering Dianiaya , Polresta Ambon Tangkap Wanita Pembunuh Teman Dekat
Diawali Konsumsi Miras Bersama, Polresta Ambon Ringkus Pelaku Pengeroyokan
Polresta Ambon Tangkap Pencuri Motor, Dijual Rp 4 Juta untuk Beli Miras
Polresta Ambon Ringkus Residivis Spesialis Curat, 1 Pelaku  Buron, Sita 3 HP
Kodim 1710/Mimika Gelar Baksos Saat Perayaan HUT Ke-78 TNI
Komandan Lantamal IX Menerima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS
 
Komentar
 
Berita Terbaru