MATATELINGA, Ambon: Sedikitnya 65 korban pelecehan seksual oleh tersangka dengan modus penipuan berbasis media social, akhirnya diungkap Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara (Malra) menangkap K.T alias Konven.
"Dari jumlah korban tersebut, delapan orang diketahui telah disetubuhi oleh tersangka. Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Malra," hal tersebut ibenarkan Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, Rabu (17/9/2025).
Baca Juga:
Lanjut Rian, kasus ini bermula ketika tersangka membuat akun palsu di facebook, lalu merayu salah satu korban, sebut saja "Bunga", untuk mengirimkan foto tanpa busana.