Pesta Sabundi Kapal Ikan Disergap Kodaeral I Belawan
MATATELINGA, Belawan omando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga keamanan laut dengan mengung
Berita Sumut
MATATELINGA, Jakarta: Tanpa izin dari pemilik dokumen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan bahwa ijazah calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) tidak bisa dibuka untuk umum. Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Capres dan Cawapres Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
KPU menegaskan, membuka dokumen pribadi seperti ijazah tanpa persetujuan berpotensi mengungkap data sensitif yang bukan menjadi kewenangan lembaga penyelenggara pemilu untuk disebarluaskan.
Baca Juga:
Ijazah dan dokumen persyaratan lain hanya dipakai dalam proses verifikasi pencalonan, bukan untuk konsumsi publik, kecuali ada persetujuan tertulis dari capres atau cawapres yang bersangkutan.
Ada beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan ini, di antaranya:
Perlindungan data pribadi – Dokumen ijazah mengandung informasi sensitif yang rawan disalahgunakan bila dipublikasikan tanpa kendali.
Kepatuhan hukum – Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa informasi bersifat rahasia wajib dilindungi apabila pengungkapannya bisa menimbulkan risiko atau kerugian.
Masa pengecualian, Dokumen persyaratan capres-cawapres ditetapkan sebagai informasi tertutup selama lima tahun sejak diterima KPU.
Namun, tetap bisa diakses publik apabila pemilik dokumen memberi persetujuan tertulis atau jika pengungkapan terkait langsung dengan jabatan publik tertentu.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa sebelum menetapkan aturan ini, pihaknya telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana diamanatkan Pasal 19 UU Keterbukaan Informasi Publik.
"Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 juga mengacu pada Pasal 27 ayat (1) PKPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, yang kemudian diubah menjadi PKPU 11 Tahun 2024," jelas Afif dalam keterangan resminya, Senin (15/9/25).
Dalam keputusan tersebut, KPU menyebut ada 16 jenis dokumen persyaratan pilpres yang masuk kategori informasi dikecualikan.
Namun, semua dokumen tetap bisa diungkap apabila capres atau cawapres memberi persetujuan secara tertulis.
Baca Juga: Makjang ! Balai Wartawan Polda Sumut Beralih Fungsi jadi Lapak Bisnis Bhayangkari
"Pengecualian berlaku lima tahun, kecuali jika pihak yang rahasianya dilindungi memberi izin tertulis atau dokumen tersebut dibutuhkan untuk kepentingan jabatan publik," tambah Afif.
Dengan kebijakan ini, KPU berusaha menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan privasi capres-cawapres. Artinya, masyarakat tetap mendapat kepastian bahwa dokumen diverifikasi, namun detail pribadi kandidat tidak serta-merta disebarkan secara bebas
MATATELINGA, Belawan omando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga keamanan laut dengan mengung
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Tim Direktorat (Dit) PPAPPO Polda Sumut bersama Satgas Bais TanjungbalaiAsahan mengungkap kasus penyeludupan Pekerja M
Berita Sumut
MATATELINGA, Deli Serdang Sebanyak 1.555 petugas Sensus Ekonomi (SE) 2026 Kabupaten Deli Serdang resmi diterjunkan untuk melaksanakan pendat
Berita Sumut
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengajak generasi muda khususnya mahasiswa untuk semakin bijak dalam mengelola keuangan di tenga
Ekonomi
MATATELINGA, Sergai Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai (Sergai) bersama aparat gabungan menggelar razia di sejumlah
Berita Sumut
MATATELINGA, Simalungun Kantor Camat Bandar Huluan gelar kegiatan Sosialisasi 6 Standar Pelayanan Minimum (SPM) oleh Tim Pembina Posyandu K
Berita Sumut
MATATELINGA,Pematangsiantar Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn lantik tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pem
Berita Sumut
MATATELINGA Dunia hukum pidana Indonesia tengah bersiap menghadapi fajar baru. Mulai tahun 2026, Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) Na
Opini
MATATELINGA, Medan Polda Sumatera Utara menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal pelaksanaan ASEAN U19 Boys&039 Bank Sumut Championship
Bola
MATATELINGA, Medan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS sekaligus Anggota Komisi IV DPRD Medan, Datuk Iskandar Muda, mengingatkan agar proyek
Berita Sumut
MATATELINGA, Samosir Kapolda Sumatera Utara, Whisnu Hermawan Februanto, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Samosir, Rabu (10/6/2026), d
Ekonomi
Di beberapa wilayah, harga minyak goreng subsidi ini bahkan tembus hingga Rp19.000 Rp21.000 per liter, jauh melampaui ketentuan HET awal y
Berita Sumut