Sambut HUT ke-36, JNE Hadirkan Kolaborasi Eksklusif dengan Semangat Kreatif “Melesat Hebat”
Dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) JNE ke36 pada 26 November 2026, JNE sebagai perusahaan ekspedisi Indonesia menghadirkan gebrakan
Ekonomi
MATATELINGA, Batam: Satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Pengelolaan Perikanan RPI (WPP-NRI) 571 Perairan Selat Malaka, ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Semuel Sandi Rundupadang membenarkan informasi tersebut, bahwa kapal hasil tangkapan telah dibawa ke pangkalan untuk proses hukum.
Baca Juga:
"Betul, sudah dirilis oleh Direktur Jenderal PSDKP di Jakarta. Lokasi pencurian di wilayah kerja Stasiun Belawan, namun untuk tindakan pidananya perikanan di laut, diproses oleh PPNS Pangkalan PSDKP Batam," kata Semuel dikonfirmasi di Batam, Senin (4/8/2025) malam.
Pemeriksaan kapal dengan nama KM. PKFA 9586 berukuran 61,98 GT tidak memiliki izin penangkapan ikan di Indonesia dan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berupa trawl.
Penangkapan itu dilakukan oleh Kapal Pengawah KPP, KP Barrakuca 01 yang tengah melalukan operasi di Perairan Selat Malaka pada Selasa (29/7) dan berhasil melumpuhkan kapal ikan asing (KIA) tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tim KP Barrakuda 01, kapal PKFA 9586 tidak memiliki izin dari pemerintah Indonesia, juga tidak memasang atau mengibarkan bendera apapun di atas kapal.
Kapal tersebut diawaki lima orang warga negara Myanmar.
Dikutip dari laman Antara, berdasarkan bukti dokumen, foto dan video saat penangkapan dari KP.Barrakuda 01, serta pemeriksaan posisi penangkapan, bahwa kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah Perairan Indonesia.
KM. PKFB 9586 diduga kuat melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 juncto Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman seberat-beratnya hukum delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar.
Semuel menyebut di atas kapal tersebut terdapat sekitar 200 kg ikan yang sudah busuk karena kehabisan es.
Baca Juga:
Sepanjang 2025 ini, PSDKP Batam telah menindak tindak pidana kelautan sebanyak 6 kasus. Dan 22 kasus administrasi.
Dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) JNE ke36 pada 26 November 2026, JNE sebagai perusahaan ekspedisi Indonesia menghadirkan gebrakan
Ekonomi
MATATELINGA, Asahan Bupati Asahan Taufik ZA Siregar dalam keterangannya mengatakan Pemerintah kabupaten Asahan siap memberikan dukungan ter
Berita Sumut
MATATELINGA, Banjarmasin Lebih dari 600 personel dan sejumlah kapal berteknologi mutakhir dilibatkan mencari korban hilang dalam insiden ke
Nasional
MATATELINGA,Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menyoroti sejumlah persoalan penting dalam Rancangan Perubahan A
Berita Sumut
Medan, Senin 14 September 2026 Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal be
Berita Sumut
MATATELINGA, Belawan Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang pemuda diduga terlibat tawuran dan menyita 4 celurit dalam patr
Berita Sumut
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebut sekitar 50.000 hektare (ha) lahan pertanian telah terdampak kekeringan akibat fenome
Nasional
Jakarta Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup anjlok 1,7 persen atau 111,5 poin ke level 6.429.88 pada penutupan sesi I perdagangan s
Ekonomi
MATATELINGA, Aceh Selatan Tidak ada ruang bagi narkoba di lingkungan Kodim 0107/Aceh Selatan. Pesan tegas itu disampaikan Dandim 0107/Aceh
Aceh
MATATELINGA, Namorambe Aroma Tidak Sedap dan pencemaran lingkungan akibat limbah kotoran peternakan babi di jalan besar Namorambe sembahe
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus seorang pelaku pencurian yang merupakan target operasi (TO).Dia adalah
Berita Sumut
Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, saat menggelar kegiatan Sosiaisasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perli
Berita Sumut