Rabu, 30 September 2026 WIB

Kejari Rote Ndao Lakukan Pendampingan Hukum Terhadap BPJS Kesehatan dalam Memulihkan Uang Negara

- Kamis, 27 Februari 2025 21:05 WIB
Kejari Rote Ndao Lakukan Pendampingan Hukum Terhadap BPJS Kesehatan dalam Memulihkan Uang Negara
Matatelinga/Istimewa
Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Febriandra Ryendra,SH melalui Plh. Kasi Datun Aben BM Situmorang, SH,MH, Rabu (27/2/2025) menyampaikan bahwa SKK yang diterima dari badan penyelengara jaminan sosial kesehatan terkait dengan  MoU kerja

MATATELINGA. Rote Ndao " Kejaksaan Negeri Rote Ndao menerima 2 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan yang ditandatangani Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang Ario Trisaksono terkait dengan tunggakan iuran yang dilakukan pihak perusahaan terhadap karyawannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Febriandra Ryendra,SH melalui Plh. Kasi Datun Aben BM Situmorang, SH,MH, Rabu (27/2/2025) menyampaikan bahwa SKK yang diterima dari badan penyelengara jaminan sosial kesehatan terkait dengan MoU kerja sama yang sudah dilakukan sebelumnya.



"SKK dari BPJS Kesehatan terkait dengan permasalahan pembayaran iuran dari CV Tiga Permata dan CV Lami Jaya," kata Aben BM Situmorang.

Menurut Aben Situmorang, dari SKK yang ditangani pihaknya selama ini baik dari BPJS Kesehatan hampir seluruhnya setelah dipanggil mereka membayar iuran dan tunggakan iuran karyawannya tersebut. Termasuk bagi perusahaan yang sebelumnya tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Dengan adanya SKK dari BPJS Kesehatan Kupang diharapkan peranan Kejaksaan Negeri Rote Ndao dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melindungi hak-hak karyawannya dibidang kesehatan," tandasnya.


Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru