IKBI Unit Kebun Pulau Tiga Gelar Seminar Kesehatan Perawatan Kulit
MATATELINGA,Aceh Tamiang Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) Unit Kebun Pulau Tiga PTPN IV Regional VI Aceh Tamiang pada hari ini Sabtu , 12
Aceh
MATATELINGA, Palu : Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali melakukan penghentian penuntutan perkara penganiayaan yang berasal dari Kejari Parigi Moutong setelah sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH, MH melakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) pada JAM Pidum Kejagung RI Agnes Triani SH,MH beserta jajaran, Selasa (9/5/2023).
Ekspose Kajati Sulteng dilakukan secara virtual didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Emilwan Ridwan, SH, MH, Asisten Tindak Pidana Umum Fithrah, SH, MH, Kajari Parigi Moutong dan para Kasi.
Seperti disampaikan Kajati Sulteng Agus Salim, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Mochammad Ronald, SH,MH bahwa berkas perkara yang diajukan dihentikan penuntutannya berdasarkan Restorative Justice adalah tersangka atas nama Zainal Abidin alias Aco dari Kejaksaan Negeri Pagiri Moutong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP.
"Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga," kata Mochammad Ronald.
Lebih lanjut Kasi Penkum menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.
“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula,” tandasnya.
Sesuai dengan Perja No. 15 Tahun 2020, lanjut Ronald penghentian penuntutan dan bersepakat berdamai akan menciptakan harmoni di tengah masyarakat dan tidak ada dendam di kemudian hari.
MATATELINGA,Aceh Tamiang Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) Unit Kebun Pulau Tiga PTPN IV Regional VI Aceh Tamiang pada hari ini Sabtu , 12
Aceh
MATATELINGA,, Deli Serdang Sebanyak 72 mahasiswa Akademi Teknik Deli Serdang (ATDS) resmi diwisuda pada Wisuda Tahun Akademik 2025/2026 yan
Berita Sumut
Kepala Sekolah UPT SD Negeri 060902 Medan Rinda Ariati Nasution menyambut baik kegiatan Social Action yang dilaksanakan Asuransi Astra Caban
Ekonomi
MATATELINGA,Deli Serdang Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, mendorong Pondok Pesantren AlHidayah di Desa Sei Mencirim, Kecamatan
Lifestyle
MATATELINGA, DeliserdangSatresnarkoba Polresta Deli Serdang mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai
Berita Sumut
MATATELINGA, Asahan Upaya Polres Asahan menjaga keamanan masyarakat hingga dini hari kembali membuahkan hasil. Melalui Kegiatan Rutin Yang
Berita Sumut
MATATELINGA,Labura Insiden dugaan keracunan usai mengkonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG), nampaknya belum berakhir.adsenseInfo terbaru,
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, Lc, MA, meminta Pemerintah Kota Medan bertindak tegas me
Berita Sumut
Bagi Asuransi Astra, tujuh dekade bukan sekedar menjadi penanda waktu, namun sebuah perjalanan penuh makna dalam menjaga kepercayaan dan mem
Ekonomi
MATATELINGA, Lingga Dalam rangka memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah binaan, Babinsa Koramil 06/Senayang,
TMMD
MATATELINGA,Labuhanbatu Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit I Ipda Sasrtrawan Ginting, pada hari Jumat, tanggal 4 Septembe
Berita Sumut
MATATELINGA, Panyabungan Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di eks lahan PT M3, Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Ma
Berita Sumut