Matatelinga - Jakarta, Pimpinan KPK bergerak cepat
menindaklanjuti fakta persidangan itu. Pimpinan KPK tengah
mempertimbangkan untuk membuka penyidikan baru dan menjerat Anas dengan
pasal obstruction of justice.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Anas Urbaningrum,
jaksa penuntut KPK mengungkapkan beberapa bukti yang mencengangkan. Dari
beberapa bukti yang diungkapkan itu, KPK menduga Anas telah dengan
sengaja mempengaruhi para saksi.
"Salah satu yang paling
menarik, alat bukti elektronik yang ditunjukkan JPU dalam pemeriksaan
ini telah cukup menjelaskan, siapa Anas dan apa yang dilakukannya karena
diduga keras berupaya untuk menutup-nutupi tindak pidana korupsi yang
dilakukannya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat ditemui di
ruangannya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2014)
dinihari.
Bambang menjelaskan, jaksa penuntut dari KPK telah
tepat menampilkan beberapa alat bukti. Salah satu yang paling
mencengangkan adalah adanya bukti bahwa Anas telah mengarahkan dan
mempengaruhi para saksi.
"Dari pemeriksaan Anas itu, JPU
dipandang telah dapat membuktikan secara jelas mempengaruhi proses
persidangan dengan cara menekan saksi-saksi secara sistematis agar
kebenaran substansil tidak terungkap," jelas Bambang.
"Tindakan Anas itu bisa dikualifikasi sebagai obstruction of justice. KPK akan mengkajinya untuk membuka kemungkinan penyidikan atas hal itu," imbuhnya.
Selain
itu, KPK juga mempertimbangkan untuk menuntut Anas dengan hukuman yang
berat. "Setidaknya menjadikannya sebagai hal yang sangat memberatkan
karena terbukti berupaya menyesatkan proses persidangan yang hendak
mencari kebenaran materiil," tegas Bambang
(Mt/Dtc)