Senin, 28 September 2026 WIB

KPK Pertimbangkan Jerat Obstruction of Justice

Admin - Jumat, 05 September 2014 07:03 WIB
KPK Pertimbangkan Jerat Obstruction of Justice
Google
Ilustrasi
Matatelinga - Jakarta, Pimpinan KPK bergerak cepat menindaklanjuti fakta persidangan itu. Pimpinan KPK tengah mempertimbangkan untuk membuka penyidikan baru dan menjerat Anas dengan pasal obstruction of justice.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Anas Urbaningrum, jaksa penuntut KPK mengungkapkan beberapa bukti yang mencengangkan. Dari beberapa bukti yang diungkapkan itu, KPK menduga Anas telah dengan sengaja mempengaruhi para saksi.

"Salah satu yang paling menarik, alat bukti elektronik yang ditunjukkan JPU dalam pemeriksaan ini telah cukup menjelaskan, siapa Anas dan apa yang dilakukannya karena diduga keras berupaya untuk menutup-nutupi tindak pidana korupsi yang dilakukannya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat ditemui di ruangannya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2014) dinihari.

Bambang menjelaskan, jaksa penuntut dari KPK telah tepat menampilkan beberapa alat bukti. Salah satu yang paling mencengangkan adalah adanya bukti bahwa Anas telah mengarahkan dan mempengaruhi para saksi.

"Dari pemeriksaan Anas itu, JPU dipandang telah dapat membuktikan secara jelas mempengaruhi proses persidangan dengan cara menekan saksi-saksi secara sistematis agar kebenaran substansil tidak terungkap," jelas Bambang.

"Tindakan Anas itu bisa dikualifikasi sebagai obstruction of justice. KPK akan mengkajinya untuk membuka kemungkinan penyidikan atas hal itu," imbuhnya.

Selain itu, KPK juga mempertimbangkan untuk menuntut Anas dengan hukuman yang berat. "Setidaknya menjadikannya sebagai hal yang sangat memberatkan karena terbukti berupaya menyesatkan proses persidangan yang hendak mencari kebenaran materiil," tegas Bambang



(Mt/Dtc)
SHARE:
 
Tags
KPK
 
Komentar
 
Berita Terbaru