Jumat, 07 Agustus 2026 WIB

Tok Tok Tok! Tanpa Adanya Perbedaan Pendapat Disidang Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo Diputuskan Dipecet Tidak Hormat

Redaksi - Jumat, 26 Agustus 2022 09:33 WIB
Tok Tok Tok! Tanpa Adanya Perbedaan Pendapat Disidang Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo Diputuskan Dipecet Tidak Hormat
Hand over
Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo
MATATELINGA, Jakarta - Melalui keputusan secara kolektif kolegial, sidang kode etik yang memutuskan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat. Dalam hal ini, keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap Ferdy Sambo diambil secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat.


Perlu untuk diketahui, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan juga mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media selepas ditutupnya sidang kode etik tersebut.

Baca Juga:Polresta Deli Serdang Sambut Tim Investigasi Dumas Terpadu Dari Itwasda Polda Sumut

"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya," tegas Dedi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kode etik hari ini sejak pukul 09.25 Wib hingga sekira 01.55 Wib dini hari.


Demikian disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media saat jumpa pers selepas sidang kode etik ditutup sekira pukul 01.57 Wib.

[br]

"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," tutur Dedi seperti dikutip dari Okezone, Jum'at (26/08/2022).

Ia pun menegaskan keputusan Komite Sidang sudah bulat tanpa adanya perdebatan dalam memutuskan pemberhentian mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," tegas Dedi.


Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi, berikut rinciannya.

Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob:

[br]

1. Brigjen Hendra Kurniawan

2. Brigjen Benny Ali

3. Kombes Agus Nurpatria

4. Kombes Susanto

5. Kombes Budhi Herdi

Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri:

1. AKBP Ridwan Soplanit

2. AKBP Arif Rahman

3. AKBP Arif Cahya

4. Kompol Chuk Putranto

5. AKP Rifaizal Samual

Lalu, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim:

1. Bripka Ricky Rizal

2. Kuat Maruf

3. Bharada Richard Eliezer

Dua saksi lainnya mereka yang berada di luar tempat khusus, tapi belum diketahui identitasnya secara resmi, apakah polisi atau bukan. Mereka adalah HM dan MB.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru