Jumat, 25 September 2026 WIB

Jika Tidak Kooperatif KPK Ultimatum Mantan Bupati Tanah Bumbu Akan Jemput Paksa

Redaksi - Jumat, 22 Juli 2022 08:35 WIB
Jika Tidak Kooperatif KPK Ultimatum Mantan Bupati Tanah Bumbu Akan Jemput Paksa
Hand over
Ilustrasi
MATATELINGA. Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menegaskan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, berinisial MM apabila tidak kooperatif.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan MM sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar.

Berdasarkan informasi yang didapat, Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Ketum BPP HIPMI tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.

Baca Juga:Kejari Nisel Launching Rumah Restorative Justice

Setelah diperiksa, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.


"Sesuai dengan KUHAP, ya. Dua kali dipanggil tidak hadir, ya kita punya penyidik, punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa. Kita akan jemput yang bersangkutan, gitu," ujar Alex seperti dikutip dari Okezone, Jum'at (22/07/2022).
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru