Jumat, 18 September 2026 WIB

KPK Sita Aset Rp60 Miliar Diduga Hasil Pencucian Uang Mantan Bupati Probolinggo

Redaksi - Sabtu, 16 Juli 2022 09:35 WIB
KPK Sita Aset Rp60 Miliar Diduga Hasil Pencucian Uang Mantan Bupati Probolinggo
Hand over
KPK
MATATELINGA. Jakarta - Urat malunya seperti terputus, diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik mantan Bupati Probolinggo, berinisial PTS dan suaminya, berinisial HA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp60 miliar.


Perlu untuk diketahui yang diduga berasal dari TPPU. Penyidik KPK saat ini masih terus menelusuri aset pencucian uang PTS dan HA lainnya.

Baca Juga:Koordinasi Dua Agenda Besar di Medan Tahun 2023, PWI Sumut Silaturahmi dengan KPI Pusat

"Hasil perhitungan sementara yang diperoleh tim penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp60 miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jum'at (15/07/2022).


KPK juga telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo yang menyeret PTS dan HA. Pasangan suami istri tersebut bakal segera diadili atas perkara dugaan suapnya. Seperti dikutip dari Okezone, Sabtu (16/07/2022).

Sementara itu, KPK masih terus mengumpulkan bukti lainnya terkait perkara dugaan pencucian uang PTS dan HA. Ali menjelaskan, pihaknya masih menelusuri sejumlah aset yang diduga hasil pencucian PTS dan HA.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru