Minggu, 06 September 2026 WIB

Prasetyo Edi Marsudi Akan Dilaporkan ke BK DPRD DKI Jakarta, Ada Apa?

Rizky - Selasa, 28 September 2021 08:30 WIB
Prasetyo Edi Marsudi Akan Dilaporkan ke BK DPRD DKI Jakarta, Ada Apa?
hand Over
Wakil Ketua DPRD DKI,  Mohamad Taufik
MATATELINGA. Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Prasetyo Edi Marsudi akan dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta. Tutur Mohamad Taufik selaku Wakil Ketua DPRD DKI, menegaskan pihaknya empat pimpinan DPRD DKI beserta tujuh perwakilan fraksi di DPRD DKI Jakarta.


Sebagaimana diketahui, penetapan jadwal Rapat Paripurna Hak Interpelasi Anggota DPRD Provinsi Jakarta telah dilaksanakan pada Senin (27/09/2021) pagi dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Hal tersebut disebutkan sesuai Pasal 96 PP Nomor 12 Tahun 2018 yang berbunyi 'Dihadiri oleh lebih dari (satu perdua) jumlah Anggota DPRD untuk rapat paripurna selain rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b'.

Baca Juga:Jangan Takut Gunakan Dana Anggaran Covid 19 Sepanjang Benar Penggunaanya

Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan pembahasan usulan interpelasi di rapat Bamus pada Senin (27/09/2021) serta rapat paripurna hak interpelasi yang direncanakan akan dilaksanakan ilegal oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (28/09/2021).

"Kita akan proses pelanggaran ini akan sesuai mekanisme yang ada di DPRD. Saya kira ini agar masyarakat paham di dewan ada mekanisme yang diatur dengan tatib," ujar Taufik di Menteng, Jakarta Pusat, seperti dilansir okezone.


Ia menyebutkan yang akan dilaporkan ke BK DPRD DKI adalah Prasetio Edi Marsudi.

"Yang dilaporkan Ketua Dewan (Prasetyo Edi Marsudi)," tegas Taufik.

[br]

Lebih lanjut ia menyebutkan tidak perlu membubarkan suatu rapat yang ilegal. Ia justru meminta seluruh perwakilan tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta untuk tidak menghadiri Rapat Paripurna Hak Interpelasi DPRD DKI Jakarta yang disebut ilegal.

"Gak perlu dibubarkan karena tidak sah dan tidak usah dihadiri. Ada mekanisme sanksi di masing-masing fraksi bagi anggota fraksi atau pimpinan yang menghadiri rapat paripurna hak interpelasi ilegal tersebut," kata Taufik. (Mtc/Okz)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru