MATATELINGA. Bitung - TT alias "TN" (41) ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung. Karena diduga kuat cabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun, berdasarkan laporan pengaduan ibu kandung korban.
Sesuai laporan keterangan korban kepada ibunya yang kemudian dilaporkan ke Polisi bahwa "TN" mencabuli korban dengan cara memegang bagian vital lalu menyetubuhi korban.
Baca Juga:Buruh Bakal Demo Besar-besaran, Mengapa?
Warga di salah satu kelurahan wilayah kecamatan Madidir, Kota Bitung tersebut ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung di rumahnya pada Senin 5 Maret 2021.
Perbuatan tak bermoral tersebut sudah terjadi sebanyak tiga kali, di mana saat itu korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat sang ayah.
"Peristiwa tersebut terjadi di rumah "TN" dimana yang bersangkutan memaksa putri kandungnya untuk berhubungan intim," ujar Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frely Sumampow, Selasa (06/04/2021).
[br]
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, "TN" diancam dengan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 Perpu No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
"Saat ini "TN" sudah diamankan di Mapolres Bitung dan sudah dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lanjut," kata Kasat Reskrim. (Mtc/Okz)