Selasa, 20 Oktober 2026 WIB

MUI: Jadikan Hukum Instrumen Mendidik Bukan Membidik

Redaksi - Jumat, 11 Desember 2020 07:45 WIB
MUI: Jadikan Hukum Instrumen Mendidik Bukan Membidik
Hand Over
MATATELINGA, Jakarta: Polda Metro Jaya resmi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan hajatan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Habib Rizieq ditetapkan tersangka.




Selain itu, lima orang lainnya, yakni, Haris Ubaidilah ketua panita, Ali bin Alwi Alatas ketua panitia, Maman Suryadi penanggungjawab acara, Ahmad Shabri Lubis penanggungjawab acara, dan Habib Idrus kepala seksi acara.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepolisian tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum terkait penetapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sehingga Indonesia bisa benar-benar aman, tentram dan damai.

"Hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik bukan sebagai instrumen untuk membidik," ujar Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas saat dihubungi Okezone, Jumat (11/12/2020).




Menurutnya, untuk menegakkan keadilan, polisi mesti bersikap adil dengan menjerat para tersangka lainnya yang pernah melanggar protokol kesehatan. Pihaknya juga mengajak masyarakat membantu polisi memberikan bukti-bukti masih ada pihak lain yang melanggar protokol kesehatan.

Anwar menuturkan, masyarakat juga harus mendukung kepolisian dan berpikir jernih dalam menyikapi perkara tersebut. "Mendukung pihak kepolisian untuk benar-benar bisa menegakkan hukum secara baik dan tidak dengan tebang pilih," sebutnya.

Editor
:
Sumber
: Okz
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru