Minggu, 06 September 2026 WIB

Yusri Yunus : Pak MRS Tahu Dong Negara kita Negara Hukum

Redaksi - Selasa, 01 Desember 2020 08:45 WIB
Yusri Yunus :  Pak MRS Tahu Dong Negara kita Negara Hukum
Hand Over
Kombes Yusri Yunus
MATATELINGA, Jakarta: Terkait rencana pemeriksaan Habib Rizieq hari ini di Polda Metro Jaya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus minta kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq kooperatif terkait pemanggilannya.




"Intinya begini, kita mengharapkan Pak MRS tahu dong negara kita negara hukum. Kalau masalah kerumunan itu dilarang, ngapain datang juga harus ditemani," kata Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (1/12/2020).

Yusri menambahkan, pihaknya akan menggambil langkah persuasif dengan tegas dan humanis kepada Habib Rizieq bila bersedia menghadiri penggilan penyidik terkait pemeriksaan soal kerumunan dalam hajatannya di Petamburan.

"Polri akan tegas secara humanis kalau dia bawa kerumunan banyak maka sebaiknya disarankan kalau memang datang cukup membawa pengacaranya saja. Intinya Kita mengharapkan dia datang dengan situasi begini pandemi Covid jangan lagi membuat kerumunan," tuturnya.

Kata Yusri, pihaknya akan membubarkan massa pendukung Habib Rizieq Shihab jika menimbulkan kerumunan di Polda Metro Jaya.

"Kalau tetap memaksa massa yang banyak dan menimbulkan protokol kesehatan, Polda Metro Jaya akan mengambil langkah tegas dengan cara membubarkan," sebutnya.





Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq dan mantunya Habib Hanif Alatas telah mendapatkan surat pemanggilan yang dikirimkan Kasubditkamneg Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Randra Ramadansyah.

Adapun penyidikan polisi ini terkait terjadinya dugaan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan.

Atau supaya jangan mau menuruti peraturan undang-undangan atau perintah yang sah sesuai undang undang darurat atau karantina kesehatan sebagaimana yang dimaksud Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Editor
:
Sumber
: Okz
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru