MATATELINGA, Simalungun :Kepolisian Resor (Polres) Simalungun mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindak kriminal dan premanisme melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam. Himbauan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 15.50 WIB menjelaskan bahwa pesan utama dalam himbauan tersebut adalah mendorong masyarakat untuk berani melaporkan setiap tindakan kriminal dan premanisme yang terjadi di lingkungan sekitar mereka.
[br]
"Kami ingin menekankan kepada seluruh warga Simalungun bahwa tidak perlu ada rasa takut untuk melaporkan tindakan kriminal atau premanisme. Layanan Call Center 110 tersedia 24 jam sehari dan siap melayani laporan masyarakat dari seluruh pelosok Kabupaten Simalungun," ujar AKP Verry Purba.
Menurut AKP Verry Purba, program ini merupakan implementasi dari komitmen Polres Simalungun untuk hadir dan melindungi masyarakat. Layanan Call Center 110 dapat diakses oleh siapa saja yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun atau bahkan di seluruh wilayah Indonesia.