Kamis, 30 April 2026 WIB

Pernikahan Anak SMP di Wajo Sulsel Viral, Ini Alasan Orang tuanya

Redaksi - Selasa, 24 Mei 2022 10:00 WIB
Pernikahan Anak SMP di Wajo Sulsel Viral, Ini Alasan Orang tuanya
ist

MATATELINGA, Wajo - Pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi perhatian dan viral di media sosial (medsos). Kedua mempelai yakni MF (15) dan NSS (16) masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP).

Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Rahmah membenarkan terkait video pernikahan anak di bawah umur tersebut. Ia mengaku keluarga kedua mempelai pernah mengajukan berkas pernikahan dua anak tersebut, hanya saja ditolak.

"Berkasnya kami tolak dan lampirkan N7 (surat pemberitahuan kehendak nikah). Ini untuk membantu pemerintah terkait pembatasan usia nikah, apalagi di bawah umur," jelasnya kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Ia mengaku tidak bisa melarang terjadinya pernikahan tersebut. Meski demikian, dirinya menegaskan untuk pencatatan dan penerbitan buku nikah tidak bisa dilakukan jika kedua mempelai belum berumur 19 tahun.

[br]

"Pernikahannya tidak bisa tercatat karena tidak memenuhi syarat," tuturnya.

Sementara itu, keluarga mempelai perempuan, Muh Aris Ali mengungkapkan pernikahan keduanya karena dijodohkan. Ia mengaku kedua mempelai masih duduk di bangku SMP.

"Keduanya sudah dijodohkan dan kedua orangtuanya restui," katanya.

Selain sudah dijodohkan, Aris mengungkapkan pernikahan tersebut untuk menghindari perbuatan zina. Apalagi, keduanya juga sudah suka sama suka dan pacaran.

[br]

"Kami tidak ingin ada cerita lain yang muncul di masyarakat," tuturnya.

Aris mengakui jika pernikahan keduanya adalah nikah siri. Pasalnya, pernikahan mereka belum bisa tercatat di KUA karena masih di bawah umur.

"Untuk maharnya seperangkat alat salat dan uang tunai Rp35 juta," tandasnya seperti dilansir darimerdeka.com.

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru