Minggu, 11 Oktober 2026 WIB

Situasi Makin Mencekam, Jam Malam di Nepal Bertambah

Redaksi - Sabtu, 13 September 2025 06:30 WIB
Situasi Makin Mencekam, Jam Malam di Nepal Bertambah
Kerusuhan nepal

MATATELINGA, Angkatan bersenjata Nepal telah memperpanjang jam malam di ibu kota Kathmandu, lapor portal berita Khabarhub pada Jumat.

Menurut pernyataan dari markas besar tentara Nepal, perintah pelarangan pergerakan di Kathmandu akan berlaku mulai pukul 11.00 hingga 17.00 sore waktu setempat sejak hari Jumat, diikuti dengan jam malam yang dimulai pukul 19.00 waktu setempat.

Sementara untuk keperluan penting, tentara mengizinkan pergerakan mulai pukul 06.00 hingga 11.00 waktu setempat dan mulai pukul 17.00 hingga 19.00 waktu setempat.

Baca Juga:

Langkah-langkah pembatasan diberlakukan setelah kerusuhan massal melanda ibu kota negara di Asia Selatan tersebut pada awal pekan, yang menewaskan 34 orang dan melukai lebih dari 1.300 orang. Kerusakan yang ditimbulkan pada properti publik dan pribadi diperkirakan mencapai lebih dari 1,4 miliar dolar AS (sekitar Rp22,9 triliun).

Pada 4 September, otoritas Nepal memblokir sejumlah situs media sosial utama karena melewati batas waktu pendaftaran ke Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi. Larangan tersebut dicabut setelah protes yang dimulai pada Senin.

Aksi protes memanas setelah para pengunjuk rasa menyerbu gedung parlemen nasional pada Selasa, yang mendorong polisi untuk menembakkan meriam air, gas air mata, dan peluru tajam ke arah para demonstran.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejari Binjai Musnahkan BB Narkoba dan Sajam
Oknum Dokter Bersama Istri Jalani Pemeriksaan di Ruang Narkoba
Didepan Gala Diner Musypim I Aisyiyah Daerah Labuhanbatu, Bupati Maya Hasmita : Siap Mensukseskan Muktamar Muhammadiyah
Timnas Italia dan Swiss Meraih Kemenangan Besar
Polsek Bosar Maligas Jaga Persatuan Indonesia dalam Safari Dakwah Maulid Nabi, 500 Jamaah Hadiri Ceramah Habib Ahmad Al Habsyi
Rugikan Negara Hingga Rp1,8 Triliun, Kejaksaan Tetapkan Mantan Mendikbudristek Tahun 2019-2024 Sebagai Tersangka
 
Komentar
 
Berita Terbaru