MATATELINGA, Medan :DPRD Kota Medan angkat bicara soal tindakan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan yang melakukan eksekusi pengambilalihan pengelolaan kamar mandi umum di Pusat Pasar pada Senin (18/11/24) kemarin.
Apalagi, eksekusi yang diklaim telah melalui prosedur dan ketentuan ini dilakukan karena pengelola sebelumnya menunggak pembayaran selama tiga bulan dengan nilai Rp154 Juta.
Seperti diketahui, ada 12 unit kamar mandi umum di Pusat Pasar yang tersebar di lantai 1, lantai 2, dan lantai 3. Saat ini, tunggakan Rp154 Juta tersebut telah dibayarkan dan masuk kas PUD Pasar Kota Medan.
BACAJIGAhttps://www.matatelinga.com/Internasional/biden-setuju-ukraina-serang-rusia-gunakan--atacms
"Bila memang sudah sesuai ketentuan ya tidak masalah. Sah-sah saja apabila PUD Pasar Kota Medan melakukan pengambilalihan kamar mandi umum di Pusat Pasar," ucap Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung, Selasa (19/11/2024).