Kamis, 28 Mei 2026 WIB

Rupiah Makin Perkasa, Bertengger Manis di Posisi Rp14.877 per dolar AS

- Selasa, 06 November 2018 10:15 WIB
Rupiah Makin Perkasa, Bertengger Manis di Posisi Rp14.877 per dolar AS
Rupiah Makin Perkasa, Bertengger Manis di Posisi Rp14.800 per dolar AS / photo: ist
MATATELINGA, Jakarta: Nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menguat di pembukaan pagi ini. Rupiah makin kokoh dan berada di level Rp14.800an per USD.

Dilansir dari Bloomberg Dollar Index, Selasa (6/11/2018) pukul 9:18 WIB, Rupiah pada perdagangan spot exchange dibuka menguat 96,5 poin atau 0,64% ke level Rp14.880 per USD. Rupiah hari ini bergerak di kisaran Rp14.877 per USD – Rp14.947 per USD.

Sementara itu, YahooFinance mencatat Rupiah menguat 100 poin atau 0,67% ke Rp14.875 per USD. Dalam pantauan YahooFinance, Rupiah bergerak di kisaran Rp14.850 per USD – Rp14.975 per USD.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan, penguatan mata uang Garuda tersebut salah satunya didorong instrumen baru BI yakni transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Di mana instrumen yang mulai berfungsi sejak 1 November ini mendorong kecukupan likuiditas baik di pasar Rupiah maupun pasar valas untuk memenuhi kebutuhan pasar.

Hingga saat ini, kata dia, sudah ada 11 bank yang melakukan transaksi DNDF dari 30 bank yang menyatakan kesiapannya.

"Pergerakan pasar sangat bagus supply dan demand bergerak. Jadi ini penguatan rupiah itu adalah memang murni mekanisme pasar supply-demand. Maka terima kasih kepada kalangan perbankan pelaku pasar keuangan dan juga pelaku koorporasi yang memang secara aktif bertransaksi di pasar valas," jelas dia.

Adapun transaksi DNDF merupakan transaksi forward yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara netting dalam mata uang Rupiah di pasar valas domestik. Kurs acuan yang digunakan adalah JISDOR untuk mata uang dolar AS terhadap Rupiah, sedangkan kurs tengah transaksi Bank Indonesia untuk mata uang non-dolar AS terhadap Rupiah.

Instrumen ini dapat dilakukan oleh bank dengan nasabah dan pihak asing untuk lindung nilai atas risiko nilai tukar Rupiah. Dalam transaksi DNDF juga diwajibkan menyertakan underlying transaksi berupa perdagangan barang dan jasa, investasi, dan pemberian kredit bank dalam valuta asing.


Editor
:
Sumber
: okz
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru