Jumat, 30 Oktober 2026 WIB
Kemenhub

PT Pindad Akan Di Blacklist Kemenhub, Ini Penyebabnya !!!

Admin - Kamis, 14 April 2016 18:47 WIB
PT Pindad Akan Di Blacklist Kemenhub, Ini Penyebabnya !!!
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap mem-blacklist perusahaan-perusahaan yang tidak bisa mempertanggung jawabkan laporan kinerjanya dengan benar. Dalam hal ini, perusahaan yang terlibat pada proyek pembangunan di sektor perhubungan.

Inspektur Jenderal Kemenhub Cris Kuntadi mengatakan, pihaknya akan memanggil PT Pindad (Persero) lantaran masih memiliki utang sekira Rp500 miliar pada saat proyek pengerjaan di sektor kereta api. Dilansir dari laman okezone.com

"Mereka mengaku tidak punya utang maka kita panggil, proyek kereta api tahun 2013, kita undang mereka tanya penjelasan mereka. Kalau mereka confirm salah dan tidak mengakui maka kita blacklist," kata Cris di Kantor BPK, Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Hingga saat ini, Cris menuturkan, Kementerian Perhubungan telah mem-blacklist 22 perusahaan swasta yang terbukti salah dan tidak bisa mempertanggungjawabkan tindakannya.

Nanti, Lanjut Cris, jika PT Pindad mengakui kesalahannya dan mengaku bahwa memiliki utang dengan Kementerian Perhubungan, maka BUMN tersebut harus melunaskannya dalam waktu satu minggu ke depan.

"Hari ini kalau mereka sudah confirm ya mereka harus lunas dalam waktu satu minggu. Berarti besok harus bayar," jelasnya



(Fit)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru