Matatelinga.com, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengaku, banyak pekerja asing di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Deli Serdang, yang bekerja secara ilegal. Mereka utamanya bekerja tanpa izin kerja, serta pada posisi dan lokasi yang tidak sesuai perijinan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang, Rumapea menyebutkan, hingga saat ini hanya 714 orang tenaga kerja asing yang tercatat bekerja di Sumatera Utara. Di mana Deli Serdang menjadi salah satu wilayah yang paling banyak menjadi lokasi kerja mereka, yang mencapai jumlah 225 orang.
"Apa benar segitu. Sumatera Utara ini wilayah yang luas. Punya banyak perkebunan, pertambangan dan industri pengolahan. Saya pikir tidak. Ini karena mereka tidak mendaftar atau mengurus izin kerja,"ujar Rumapea, Selasa (1/9/2015).
Rumapea menegaskan jika pihaknya menolak disalahkan atas kondisi tersebut. Hal itu karena minimnya koordinasi dari pemerintah pusat.
"Kita kan cuma berwenang memperpanjang izin mereka. Kalau izin masuk mereka untuk bekerja kan dari Kementerian. Gimana kita mau memperpanjang kalau masuknya saja kita enggak tahu,"tukasnya.
Rumapea melanjutkan, pada prinsipnya penggunaan tenaga kerja asing tak terelakkan. Khususnya karena keterbatasan tenaga terampil di sejumlah bidang.
"Tapi pemerintah memberikan batasan jabatan dan Pekerjaan yang terbuka dan tertutup untuk pekerja asing. Maka itu kita berharap agar perusahaan yang mempekerjakan mereka kooperatif. Kita harus melindungi tenaga kerja lokal kita," tegasnya. Dilansir laman okezone.com
(Fit)