Matatelinga.com, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah bekerjasama tentang Clearance and Approval for Indonesia Territory (CAIT) Kapal Wisata Asing secara elektronik atau E-CAIT.
CAIT merupakan perizinan yang wajib dimiliki oleh kapal asing sebelum memasuki wilayah perairan Indonesia. Selama ini, pengurusan CAIT masih dilakukan secara manual oleh ketiga kementerian dan lembaga tersebut.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan, mengenai perizinan CAIT kapal asing seperti kapal cruise dan kapal layar, ternyata ada dua izin.
"Izin CAIT yang diterbitkan oleh Kemlu, Kemenhub, dan TNI, kemudian izin customs, immigration, quarentine and port (CIQP)," ujar Indroyono, dalam diskusi, di Ruang Rapat Menko Kemaritiman, Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2015).
Secara teknis, sebelumnya sistem CAIT ini dapat dimanfaatkan 30 hari.
"Masih berjalan lima hari, janjinya tiga hari. Ditargetkan pada akhir tahun satu hari lewat online," ucapnya.
Indroyono pun mengejar sebanyak 3.000 kapal layar yang masuk, karena parkir saja bisa mencapai USD400 per bulan.
"Perizinan ini sesuai dengan Perpres Nomor 180 Tahun 2014. CAIT dan CIQP itu dasar hukumnya," ungkapnya. Demikian dilansir laman okezone. com
(Fit)