Selasa, 01 September 2026 WIB
Industri Properti

Penghapusan PBB Jadi Angin Segar Industri Properti

Admin - Jumat, 03 April 2015 16:32 WIB
Penghapusan PBB Jadi Angin Segar Industri Properti
google
Ilustrasi
JAKARTA - Matatelinga, Pemerintah masih mengkaji formulasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Pasalnya, pembebasan NJOP dan PBB ini akan mempengaruhi pendapatan daerah. 

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo, mengatakan penghapusan NJOP dan PBB akan menimbulkan multiplier effects dengan dibebaskannya PBB non-komersial. Oleh karena itu, diperkirakan bisnis properti di daerah diprediksi akan semakin bergairah.

"Dengan pembebasan PBB non-komersial, dunia bisnis properti di daerah tersebut akan semakin bergairah. Artinya, akan terbuka daerah baru dengan penghuni baru. Sehingga, dapat dipastikan timbul permintaan dan penawaran terhadap barang dan jasa yang memiliki nilai ekonomis," kata dia seperti dikutip dari InsideTax dan dilansir laman okezone.com, Jumat (3/4/2015).

Sebagai pengembang perumahan, dia sangat mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut. Penghapusan BPHTB, NJOP, PBB ini tentu sangat meringankan pengembang dan masyarakat. "Bagi masyarakat, ketiadaan BPHTB akan mempermudah mereka untuk mendapatkan akses tempat tinggal. Apalagi mereka yang tergolong ke dalam MBR," katanya.

"Baik untuk masyarakat maupun pengembang, BPHTB akan mengurangi beban pajak yang dibayarkan oleh pembeli ketika akan melakukan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. Jika BPHTP, NJOP, PBB dan PPH digabungkan sudah menjadi beban pajak sebesar 20 persen sehingga pajak untuk objek properti sudah tergolong besar," tutup dia.

(Fit)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru