Selasa, 15 September 2026 WIB

Pergeseran Anggaran Deli Serdang Rp9 Miliar Disebut Sesuai Aturan

Hanter - Senin, 14 September 2026 07:05 WIB
Pergeseran Anggaran Deli Serdang Rp9 Miliar Disebut Sesuai Aturan

Pemberitahuan pertama melalui surat Nomor 900.1.3/122-8 tertanggal 24 Februari 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026.
Perubahan tersebut antara lain berkaitan dengan kebijakan Kementerian Kesehatan mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2026.

Pemkab Deli Serdang menyebut perubahan itu berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selanjutnya ditetapkan Perbup Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2026 dan salinannya disampaikan kepada DPRD.
Pemberitahuan kedua disampaikan melalui surat Nomor 900.1.3/2700 terkait Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025. Perubahan tersebut antara lain berkaitan dengan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum serta bantuan bagi daerah terdampak bencana.
Pemkab kemudian menetapkan Perbup Deli Serdang Nomor 16 Tahun 2026 dan kembali menyampaikan salinannya kepada DPRD.
Selanjutnya, pada 12 Juni 2026, Pemkab Deli Serdang kembali mengirimkan surat Nomor 900.1.3/3485 kepada Ketua DPRD terkait pemberitahuan perubahan penjabaran APBD 2026.

Perubahan ketiga tersebut antara lain didasarkan pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/314/KPTS/2026 mengenai bantuan keuangan bersifat khusus kepada pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara, rincian alokasi bantuan keuangan provinsi, serta sejumlah dokumen pemerintah pusat dan usulan pergeseran anggaran perangkat daerah.

Baca Juga:
Dari proses tersebut kemudian ditetapkan Perbup Deli Serdang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025.
Rangkaian administrasi tersebut dinilai penting dalam melihat polemik pergeseran anggaran secara utuh. Pemkab menegaskan perubahan anggaran tidak dilakukan secara diam-diam karena terdapat pemberitahuan tertulis kepada DPRD.
Meski demikian, fungsi pengawasan DPRD tetap dinilai penting untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Pergeseran APBD sendiri tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan. Perubahan dapat dilakukan karena adanya penyesuaian kebijakan, transfer pemerintah pusat, bantuan keuangan maupun kebutuhan pemerintahan yang harus disesuaikan dalam dokumen anggaran.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap dokumen dan data secara lengkap menjadi penting sebelum menarik kesimpulan mengenai adanya dugaan pelanggaran dalam proses pergeseran anggaran tersebut.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kajari Kabupaten Gorontalo Olan Pasaribu Terima Tim Penilai WBBM dari Kementerian PAN RB
Lelang Serentak Selama 4 Hari, Kejati Kepulauan Bangka Belitung Capai Nilai Aset untuk PNBP Hingga Rp28.567.932.000
Lelang Serentak se-Wilayah Kejati Sulbar, Nilai Lelang untuk PNBP Mencapai Rp494,741.000
Tutup MTQ ke-40 Sumut, Bobby Nasution Tekankan Implementasi Nilai Alquran dalam Kehidupan
Michelle Wong Raih Nilai Akademis Sempurna Dengan Menyabet Peringkat Juara Umum
Siapa Biang Kerok Rupiah, Hingga Terpuruk ke level Rp17.500...:
 
Komentar
 
Berita Terbaru