Rabu, 05 Agustus 2026 WIB

Manipulasi Harga TBS, Kelompok Cipayung Plus Desak Pemerintah Palas Tutup PKS

Redaksi - Rabu, 05 Agustus 2026 12:30 WIB
Manipulasi Harga TBS, Kelompok Cipayung Plus Desak Pemerintah Palas Tutup PKS
Truk antri angkut sawit.

Harga TBS kelapa sawit di Padang Lawas termasuk yang paling murah dari beberapa Kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Padahal ketika kita melihat dari hasil penetapan harga Pemerintah Provinsi Sumut dari kategori rendemen minyak kelapa sawit masih rata-rata 20% ke atas. Nilai ini menunjukkan jumlah persentase minyak mentah (Crude Palm Oil / CPO) yang bisa didapat dari pengolahan Tandan Buah Segar (TBS). Secara umum, standar nasional untuk rendemen CPO berkisar antara 20% hingga 24%.

"Dari kategori ini dugaan pihak pengelolah PKS di Padang Lawas lebih cenderung pada manipulasi harga yang dapat merugikan petani sawit,"jelas Syahputra.

Menyikapi hal ini, Alwi Hutauruk mendesak pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Padang Lawas untuk segera melakukan pemeriksaan PKS yang bermitra Plasma guna menindaklanjuti keluhan warga masyarakat Padang Lawas terkhusus petani sawit yang merasa terjolimi dengan harga yang tidak sesuai.

Baca Juga:
"Untuk apa harga ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumut namun tidak dilakukan pengawasan. Hanya membuat harapan masyarakat aja, bukan sesuai standar harga," kecam Alwi.

Sementara pada kesempatan yang sama, Syukur Halomoan Harahap menguatkan pernyataan dengan mendesak pemerintah daerah dan intansi terkait mengawasi pelaksanaan dan penetapan harga TBS kelapa sawit agar sesuai dengan ketetapan harga pemerintah.

Bagi PKS yang melakukan manipulasi harga yang dapat merugikan petani sawit untuk menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan Permentan No 13 tahun 2024 dan Permentan No 01 Tahun 2018. Langkah ini diambil untuk melindungi kesejahteraan para petani plasma dan petani sawit mandiri dari praktik penalti atau pemotongan harga sepihak oleh pabrik nakal, tegas Syukur.

Hal senada juga dijelaskan, Ansory Hasibuan, penindakan PKS nakal untuk efekjera perlu dijatuhi sanksi tegas berdasarkan mekanisme pengawasan di daerah, tahapan penindakan bagi pabrik yang terbukti membeli TBS di bawah harga ketetapan pemerintah daerah (Bupati/Gubernur) menyampaikan teguran tertulis. Hal ini Pemerintah Daerah atau Dinas Perkebunan setempat menyampaikan surat peringatan pertama hingga ketiga kepada PKS yang melanggar ketentuan harga.

Baca Juga:
Selanjutnya bisa dikenakan denda Administratif ; Perusahaan dapat dikenakan sanksi finansial atau denda akibat pelanggaran kontrak kemitraan dan regulasi tata niaga, dan yang paling terberat pencabutan izin usaha.

"Sanksi terberat secara administratif adalah pencabutan Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) secara permanen, sehingga pabrik tidak boleh beroperasi lagi,"jelas Ansory.
Syukur menambahkan, dengan kondisi harga dan sortiran yang tidak memiliki standar di PKS membuat para tengkulak dan toke-toke mengambil kesempatan menekan harga beli TBS kepada masyarakat. Sementara harga jual mereka ke pabrik jauh lebih besar. Ini prilaku yang tidak bisa ditolerir persis "drakula" yang hanya untung doank. Ketika pemerintah diam tak ada tindakan ini menandakan membuka ruang kapitalis yang menyesatkan.
Apabila tuntutan ini tidak mendapat perhatian yang serius, mereka akan menempuh langkah-langkah konstitusional sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, ancam Syukur.
Pada saat yang bersamaan, DR Mukmin Saipul Daulay, Plt. Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan Kabupaten Padang Lawas menegaskan, bahwa pihaknya sudah menyurati pihak pengelolah PKS untuk mamatuhi dan menyesuaikan harga beli TBS Kelapa Sawit sesuai ketetapan harga pemerintah oleh Dinas Pertanian Provinsi Sumut. Dan untuk penetapan harga TBS satu Minggu kedepan, pihaknya juga segera melayangkan surat himbauan kepada seluruh PKS mitra plasma untuk mematuhi harga TBS yang ditetapkan Pemerintah. Apabila ada PKS membeli TBS dengan harga dibawah standar segera dilaporkan ke Dirjend Perkebunan Pusat untuk di tindaklanjut sesuai prosedur dan standar pengawasan.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Lapas Kelas I Medan Launching Smart Zero Waste Pemasyarakatan dan Dashboard SIPINTAR
Ratusan Massa Kepung Kantor Bupati Langkat
iPhone 18 Pro Dikabarkan Bakal Dibekali Kamera Variable Aperture, Ini Keunggulan yang Ditawarkan
Faktor Sortiran Pabrik Efek Harga TBS Anjlok di Padang Lawas
BTN Raih 2 Penghargaan ASEAN Risk Awards 2026
Pemkab Aceh Selatan dan Kejari Perkuat Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
 
Komentar
 
Berita Terbaru