Jumat, 11 September 2026 WIB

Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah, Pemprov Sumut Usulkan Ranperda ke DPRD

Redaksi - Kamis, 26 Oktober 2023 09:30 WIB
Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah, Pemprov Sumut Usulkan Ranperda ke DPRD
Matatelinga.com
Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin pada Rapat Paripurna di DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 5, Medan, Rabu (25/10).
MATATELINGA, Medan : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Ranperda ini bertujuan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak dan retribusi di Sumut.


Pengaturan dalam Ranperda ini mencakup berbagai aspek, antara lain pengelolaan pajak dan retribusi, pendaftaran dan pendataan, besaran pajak, pembayaran, pelaporan dan sebagainya. Pendaftaran misalnya, Pemda hanya boleh menerbitkan satu NPWPD untuk seluruh jenis pajak dan terhubung nomor KTP dan Nomor Induk Berusaha.

BACAJUGA


“Ini salah satu langkah simplifikasi perpajakan dan langkah integrasi data perpajakan guna memberikan kemudahan administrasi perpajakan,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin pada Rapat Paripurna di DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 5, Medan, Rabu (25/10).


Langkah optimalisasi pajak dan retribusi lainnya pada Ranperda ini yaitu, kerja sama pemungutan pajak dan pemanfaatan data dengan pemerintah daerah lain, maupun pihak ketiga. Kerja sama ini merupakan langkah optimalisasi pemanfaatan data, karena saat ini peran data vital untuk pajak dan retribusi.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru